Jakarta

Berita

Berita KPPN Jakarta V

Kick Off Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 

Suatu Hal Bersejarah baru saja terjadi di KPPN Jakarta V, yakni terlaksananya Kick Off Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Kegiatan ini dilakukan dua kali untuk pihak eksternal dan juga internal KPPN Jakarta V. Kegiatan Eksternal dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2022 sedangkan untuk Internal KPPN Jakarta V dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022, keduanya bertempat pada Gedung KPPN Jakarta V.

Kedua kegiatan tersebut dihadiri secara langsung dan virtual oleh para pejabat dan pegawai KPPN Jakarta V serta Satuan Kerja yang menjadi perwakilan Penandatanganan Komitmen Bersama ISO 37001:2016 yang sekaligus menjadi Juara I Apresiasi IKPA Tertinggi Tahun Anggaran 2021 yaitu Satuan kerja Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Satuan Kerja Rumah Penyimapanan Benda Sitaan Negara Jakarta Pusat, dan Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Kegiatan ini bertujuan untuk Sosialisasi dan Implementasi terkait ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dimana seluruh kegiatan dibuka dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Jakarta V, Ibu Dewi Yanti,Dalam pembukaan kegiatan tersebut Kepala KPPN Jakarta V Ibu Dewi Yanti menyampaikan bahwa Kegiatan Kick Off Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan gebrakan baru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Instansi Vertikalnya yaitu KPPN Jakarta V sebagai Inisiatif Strategis dan Langkah lanjutan dari pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Birokrasi Melayani yang sudah diterapkan pada lingkungan KPPN Jakarta V pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya Ibu Dewi Yanti menyampaikan secara praktiknya KPPN Jakarta V sudah menerapkan Anti Penyuapan sejak lama namun untuk sekarang akan berfokus pada dokumentasinya secara resmi dan memperoleh sertifikasi dari lembaga yang berwenang.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan, atau yang biasa disingkat SMAP didasari oleh suatu ketentuan yang sudah menjadi standar internasional, yakni ISO 37001:2016, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi SMAP ISO 37001:2016 pada Unit Kerja di Lingkungan DJPb.

SMAP ISO 37001:2016 terdiri dari enam prinsip dasar yang terdiri dari Komitmen Manajemen Puncak, Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan, Uji Kelayakan (Due Diligence), Informasi Terdokumentasi yang Memadai, Komunikasi, serta Monitoring dan Evaluasi.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Jakarta V, beberapa hal yang menjadi Struktur Persyaratan ISO 37001:2016 adalah Plan (Perencanaan), Do (Pelaksanaan), Check (Evaluasi Kinerja), dan Act (Peningkatan yang berkelanjutan). Adapun seluruh struktur pelaksanaan tersebut harus dilengkapi dengan dokumentasi secara menyeluruh.

Pada akhir kegiatan Ibu Dewi Yanti sebagai Kepala KPPN Jakarta V dan Top Management menyatakan bahwa KPPN Jakarta V berkomitmen secara penuh untuk mensuksekan Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh para Kepala KPPN Jakarta V diikuti dengan Para Pejabat Pengawas dan seluruh pegawai KPPN Jakarta V.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search