Jl. Mayjen. Sutoyo No.5, Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93122

Berita

Seputar KPPN Kendari

Mudah Bertransaksi Keuangan Negara dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Kendari,22 Agustus 2019. KPPN Kendari bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (HIMBARA) menyelenggarakan sosialisasi terkait pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Rabu (21/8) dan Kamis (22/8) bertempat di Aula KPPN Kendari dengan dihadiri oleh para pegawai/pejabat  pengelola KKP masing-masing satuan kerja (satker) . Acara dibuka oleh Kepala KPPN Kendari, Bayu Aji Nugraha. Dalam sambutannya disampaikan bahwa KKP  merupakan salah satu inovasi dari Dirjen Perbendaharaan (DJPb) sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas belanja negara yang awalnya menggunakan uang tunai seluruhnya, saat ini sebagian direncanakan menggunakan kartu kredit.


Sosialisasi ini merupakan acara lanjutan dari sosialisasi KKP yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dijelaskan oleh Andika, salah satu pemateri, bahwa pada awal penggunaan, KKP diberikan batas maksimal hingga Rp 50 juta untuk jenis KKP Belanja Operasional dan Belanja Modal dan Rp 20 juta untuk KKP jenis Belanja Perjalanan Dinas. Dari beberapa satker yang sudah melakukan transaksi menggunakan KKP, terdapat beberapa kendala yang dikeluhkan oleh satker pengguna KKP.


Kendala pertama yang sering ditemui oleh pengguna KKP adalah pengenaan biaya tambahan (surcharge) oleh merchant. Pihak KPPN dan perbankan menjelaskan bahwa penggunaan KKP tidak dikenakan biaya apapun kecuali biaya meterai.  Pihak perbankan menambahkan apabila terdapat merchant yang mengenakan surcharge ketika transaksi, satker dapat langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak bank.


Kendala berikutnya adalah bagaimana perlakuan pajak atas transaksi yang dilakukan menggunakan KKP. Berdasarkan pengalaman, transaksi belanja pengadaan barang dan jasa dengan vendor/supplier/toko yang bisa menerima kartu kredit pemerintah tidak semuanya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bisa menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bila ditemukan kendala seperti itu, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui pembuatan kuitansi baru oleh bendahara.


Dari sosialisasi yang telah dilaksanakan, pihak KPPN dan perbankan berharap KKP dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan belanja dengan meminimalisir penggunaan uang tunai dalam melaksanakan transaksi keuangan negara.

 

Penulis : Irfani Rosyidah

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search