
Halo, Sobat-Intress060👏
Kamis (20/11), KPPN Kendari bersama KPP Kolaka dan BKD Kabupaten Bombana melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2025 di KPPN Kendari.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat adalah satu dokumen Laporan Kinerja Pemerintah Daerah, yang menjadi salah satu syarat penyaluran DBH Pajak (DBH PBB dan DBH PPh) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) merupakan dokumen hasil verifikasi bersama terkait penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dokumen ini memuat kesesuaian antara jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bombana, yang telah memperoleh nomor transaksi penerimaan negara.
Adapun total pajak yang dipotong/dipungut atas belanja daerah dan disetorkan ke Kas Negara pada periode Semester I Tahun 2025 sebesar Rp9.384.254.556. Penandatanganan BAR dilakukan oleh Kepala KPPN Kendari Agung Mulyono, Kepala KPP Kolaka Arief Hartono, serta Kepala BKD Kab. Bombana Doddy A. Muchlisi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sinergi antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, diharapkan terwujud keselarasan data penerimaan negara, peningkatan akurasi pelaporan, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
#Kemenkeu
#DJPb
#Intress


