
Halo sobat intress-060!
Selasa (9/12), KPPN Kendari bersama KPP Kendari dan BPKAD Kota Kendari melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2024 di Balaikota Kendari.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat adalah satu dokumen Laporan Kinerja Pemerintah Daerah, yang menjadi salah satu syarat penyaluran DBH Pajak (DBH PBB dan DBH PPh) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) merupakan dokumen hasil verifikasi bersama terkait penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dokumen ini memuat kesesuaian antara jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara oleh Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bombana, yang telah memperoleh nomor transaksi penerimaan negara.

Adapun total pajak yang dipotong/dipungut atas belanja daerah dan disetorkan ke Kas Negara pada periode Semester II Tahun 2024 sebesar Rp44.740.679.010,00. Penandatanganan BAR dilakukan oleh Kepala KPPN Kendari Agung Mulyono, Kepala KPP Kendari Calvin Octo Pangaribuan, serta Plt. Kepala BKAD Kota Kendari Muhammad Saiful.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sinergi antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, diharapkan terwujud keselarasan data penerimaan negara, peningkatan akurasi pelaporan, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
#kemenkeu
#djpb



