
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kendari memegang peranan penting dalam mendukung agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta mendorong terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Kendari berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional—cepat, tepat, transparan, dan tanpa pungutan biaya.

Seluruh pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Kebijakan ini menegaskan pentingnya siklus akuntabilitas yang terpadu dan berkelanjutan, mencakup penyusunan perencanaan strategis, penetapan perjanjian kinerja, pengukuran serta pengelolaan capaian kinerja, penyusunan laporan kinerja, hingga proses reviu dan evaluasi secara berkala.
Informasi selengkapnya dapat mengunjungi tautan berikut: s.kemenkeu.go.id/LakinKPPNKendari2025



