Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten Kembali mengadakan Focus Group Discussion Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 pukul 08.30 WIB s.d selesai. Acara ini diadakan secara online melalui Zoom Meetings dengan ID meeting 763 108 1992 dan password KLATEN2023. Agenda Sosialisasi ini membahas mengenai Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI. Peserta Sosialisasi adalah Seluruh Satuan Kerja mitra KPPN Klaten
Acara dibuka oleh Bapak Tedi Hendriyanto sebagai pembawa acara dilanjutkan penayangan lagu Indonesia Raya versi Kementerian Keuangan. Rangkaian acara selanjutnya ialah Bapak Sugiyana, selaku Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan. Beliau menyampaikan urgensi pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI sebagai bagian digitalisasi pengelolaan keuangan negara. Melengkapi sesi awal acara ialah penayangan film pendek pesan integritas anti korupsi dan anti gratifikasi. Injeksi penayangan film pendek ini sebagai bagian penguatan integritas kepada pihak eksternal/stakeholder KPPN Klaten.
Pemaparan materi inti Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada Sistem SAKTI disampaikan oleh PTPN, Bapak Joko Hartanto. Hal-hal yang disampaikan ialah sebagai berikut:
I. Petunjuk Monitoring Status Sertifikat Digital Signature (DS) BSSN di SAKTI :
a. Konsep Tampilan Monitoring DS di SAKTI: 1. SAKTI akan menggunakan Digital Signature (DS) dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BSrE BSSN; 2. DS digunakan sebagai bentuk tanda tangan elektronik pada dokumen SAKTI oleh pejabat, contoh: SPP dan SPM; 3. Saat ini DS hanya akan diwajibkan untuk KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara sebagai pejabat yang melakukan transaksi keuangan di SAKTI - SAKTI menyediakan fitur Monitoring Digital Signature di SAKTI; 4. Fitur ini digunakan untuk mempermudah pejabat keuangan melihat status DS-nya saat ini; 5. Status tersebut dapat menentukan apakah pejabat ybs dapat langsung menggunakan DS-nya atau perlu mendaftarkan terlebih dahulu
b. Yang dapat melihat/Monitoring DS di SAKTI: - User SAKTI masing-masing Pejabat: Dashboard: Setelah user login, tampilan Status Digital Signature otomatis akan muncul di dashboard. Status ini hanya muncul di KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara saja, selain itu tidak muncul. Menu Digital Signature: Administrasi > Umum > Jabatan > Digital Signature - User Admin Satker: Menu Pengelolaan Pengguna: Admin Sakter dapat melihat status DS BSSN masing-masing user di satkernya. Setelah login dan masuk menu pengelolaan pengguna, klik user yang ingin dicek, dan klik tombol “check” pada kolom status DS BSSN. Selain KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara tidak diwajibkan untuk terdaftar DS.
II. Jenis Status Digital Signature di SAKTI Berdasarkan warna di SAKTI sebagai berikut : a. Status DS ISSUE: Status berwarna hijau menandakan bahwa sertifikat DS sudah terbit dan DS dapat digunakan dengan tindak lanjut User sudah dapat menggunakan DS; b. Status DS NOT REGISTERED: Status berwarna merah menandakan User belum mendaftarkan DS ke BSSN dengan tindak lanjut silakan user mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat DS ke BSSN via masingmasing K/L; c. Status DS EXPIRED/NEW/RENEW/REVOKE/UPDATE/NO CERTIFICATE: Status berwarna orange menandakan terdapat proses yang sedang berjalan di Portal BSrE (AMS), atau kedaluwarsa (expired) dengan tindak lanjut silakan buka portal BSrE untuk melihat detail status yang sedang berjalan. Menunggu tindak lanjut dari user/verifikator K/L.
III. Alur Pendaftaran Sertifikat DS BSSN : a. Not Registered (Merah): Hubungi Pengelola TIK instansi Anda selaku verifikator DS agar Anda dapat mendapatkan user dan melakukan registrasi DS BSSN pada Portal BsRE. b. On Process (Kuning): Setelah didaftarkan oleh verifikator, silakan buka tautan aktivasi DS pada email dan lakukan registrasi di Portal BsRE. Silakan lengkapi data identitas, pindai KTP, dan swafoto. Status DS berwarna kuning menandakan bahwa sedang terdapat proses RA masing-masing instansi. Proses dapat dilihat pada Portal BsRE (https://portal-bsre.bssn.go.id/)
c. On Process (Kuning): Setelah diverifikasi oleh verifikator. Silakan buat Passphrase untuk DS pada portal BsRE dari link yang dikirim via email. Status DS berwarna kuning menandakan bahwa sedang terdapat proses RA masingmasing instansi. Proses dapat dilihat pada Portal BsRE (https://portalbsre.bssn.go.id/) d. Issue (Hijau): Setelah proses selesai dan disetujui oleh verifikator, status sertifikasi DS akan berubah menjadi “ISSUE”, menandakan bahwa DS telah dapat digunakan di SAKTI. Perbedaan DS dengan OTP adalah: - DS adalah suatu bentuk pengamanan terkait dokumennya. Jadi, dokumen yang berbentuk PDF harus diamankan untuk menguji keaslian dokumen PDF. - OTP adalah suatu bentuk pengamanan terkait transaksinya.
IV. Informasi Tambahan a. Surat Rekomendasi yang diupload saat proses pendaftaran diterbitkan oleh verifikator/Registration Authority masing-masing instansi b. Digital Signature (DS) yang digunakan SAKTI adalah DS dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BSrE BSSN c. Email untuk sertifikat DS BSSN adalah email yang didaftarkan untuk DS BSSN (bisa berbeda dengan email yang terdaftar di SAKTI, tergantung pada saat pendaftaran) d. Untuk memantau status proses dan melakukan perubahan data/pembaruan sertifikat/pencabutan, silakan kunjungi Portal BSrE https://portalbsre.bssn.go.id/ (AMS)
e. Sertifikat DS BSSN dapat diperbarui sebelum tanggal kadaluarsa dengan mengajukan pembaruan pada Portal BSrE; f. Untuk pertanyaan lanjutan, silakan menghubungi Pengelola TIK instansi Anda selaku Registration Authority; g. Apabila ingin melakukan reset Passphrase DS BSSN, silakan klik reset passphrase. Link akan dikirimkan melalui email terdaftar di BSSN. h. Reset passphrase tidak akan memperpanjang tanggal kadaluarsa sertfikat DS.
Tata Cara perpanjangan sertifikat elektronik: - Alur apabila belum expired : DS BSSN : a. login ke portal https://portal-bsre.bssn.go.id/ ; b. klik Menu Sertifikat Saya > Daftar Sertifikat Elektronik > Aksi > Permohonan Pembaruan > Submit; c. Silahkan cek email, akan ada email Link Set passphrase. Silahkan klik link set passphrase dan lakukan set passphrase sesuai ketentuan BSSN ; d. Anda akan mendapatkan email bahwa sertifikat DS BSSN telah aktif.
- Alur apabila sudah expired: DS BSSN : a. login ke portal https://portal-bsre.bssn.go.id/ ; b. klik Menu Sertifikat Saya > Permohonan Baru > eSign > Submit; c. Silahkan cek email, akan ada email Link Set passphrase. Silahkan klik link set passphrase dan lakukan set passphrase sesuai ketentuan BSSN; d. Anda akan mendapatkan email bahwa sertifikat DS BSSN telah aktif
V. Dasar Hukum Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: a. PP nomor 71 Tahun 2019 “Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik” Pasal 60 "Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik”; b. Perpres nomor 95 Tahun 2018 “Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik” Pasal 40 “Penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital”; c. PMK nomor 171/PMK.05/2021 “Pelaksanaan Sistem SAKTI” Pasal 3 “Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain” ; d. PMK nomor 210/PMK.05/2022 “Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN” Pasal 47 dan 49 “Pengesahan SPP oleh PPK dan SPM oleh PPSPM dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi”.
VI. Tujuan Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE): a. Digitalisasi pengelolaan APBN bagi Pengguna Anggaran; b. Akurasi, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan APBN. c. Penyederhanaan dan kemudahan dalam pengelolaan APBN. d. Keamanan informasi pada transaksi keuangan negara. e. Pengelolaan APBN berbasis ramah lingkungan. f. Mendukung K/L untuk lebih fokus pada Fungsi Teknisnya.
VII. Dampak Penerapan TTE : a. Mekanisme pengesahan dokumen pembayaran dari manual ke elektronik b. Format dokumen pembayaran dalam bentuk Digital c. Mekanisme dan prosedur pengujian dokumen pembayaran menggunakan system.
VIII. Benefit Penerapan TTE : (+)Kemudahan otorisasi SPP dan SPM (+) Percepatan pengiriman SPM (+)Keamanan transaksi pembayaran APBN (+)Efisiensi belanja APBN (x) Manual process (unduh, cetak, tanda tangan basah, pindai, dan unggah SPP dan SPM) (x) Pengiriman Hardcopy SPM ke KPPN
IX. Tahapan Penerapan TTE Target : a. Jumlah K/L Tahapan penerapan TTE: Tahap I: 7, Tahap II: 45, Tahap III: 34. b. Jumlah Satker Tahapan penerapan TTE: Tahap I: 359, Tahap II: 5.012, Tahap III: 13.997. c. Jumlah Pejabat Perbendaharaan Tahapan penerapan TTE: Tahap I: 1.684, Tahap II: 22.320, Tahap III: 62.256.
d. Implementasi Tahapan penerapan TTE: Tahap I: Triwulan 4 2022, Tahap II: Triwulan 2 2023, Tahap III: Triwulan 3 2023; e. Kriteria Tahapan penerapan TTE - Tahap I: 1. Satker Kemenkeu Pusat 2. K/L dengan satker sedikit 3. Memiiki PKS dengan BSSN - Tahap II: 1. Memiliki PKS dengan BSSN 2. Satker Kemenkeu Pusat dan Vertikal 3. K/L dengan satker <100 - Tahap III: 1. Belum memiliki PKS dengan BSSN 2. K/L dengan satker sangat banyak 3. Satker Dekon dan TP .
X. Target Penerapan TTE Tahap Piloting: a. II, Target waktu: · Pendaftaran TTE BSSN: 1 s/d 26 Mei 2023 · Implementasi TTE: 1 Juni 2023 · Monitoring dan Evaluasi Implementasi TTE: 3 Juli 2023; b. III, Target waktu: · Pendaftaran TTE BSSN: 1 Juli-31 Agustus 2023 · Implementasi TTE: 1 September 2023 Monitoring dan Evaluasi Implementasi TTE: 2 Oktober 2023;
c. Ket., Target waktu: · Pendaftaran TTE BSSN: diawali dengan perjanjian kerja sama masing-masing K/L dengan BSSN yang dikoordinir oleh Pusdatin K/L · Implementasi TTE: dimulai sejak cut off proses tanda tangan manual pada SPP dan SPM untuk semua satker K/L · Monitoring dan Evaluasi Implementasi TTE: survei evaluasi piloting kepada K/L piloting yang bekerja sama dengan tim Universitas Indonesia.
Sesi tanya jawab:
- Jadi, artinya TTE kaitannya dibanding dengan kondisi biasanya. Misal kemarin SPM GUP hanya SPM saja. Jadi artinya apakah TTE hanya PPSPM atau termasuk PPK dan termasuk kuitansi-kuitansinya? Jawab: Secara alur TTE tidak banyak berubah dengan alur penyampaian SPM tanda tangan manual. Hanya ada 3 entitas yang melakukan DS dari PPK kalo masih jadi SPP, PPK wajib melakukan DS (SPP yang sah/valid yang hanya ditandatangani oleh PPK). Kalau kasus SPM GU itu adalah SPM yang disampaikan ke KPPN tanpa lampiran (seperti SPBy/kuitansi tidak perlu di TTE). Meskipun tidak ada lampiran, SPM GU awalnya SPP, SPP untuk jadi SPM harus divalidasi PPK. Dulu validasi PPK tanda tangan basah, kemudian dicetak lalu PPK meng-klik tombol setuju di SAKTI namun bentuknya masih fisik karena tanda tangannya basah. Nah, di satker yang melakukan piloting TTE nanti tidak perlu melakukan cetak SPP, satker/PPK tinggal melakukan pengisian passphrase DS ketika melakukan setuju. SPP telah disetujui PPK maka akan berlanjut ke PPSPM. Hal yang sama juga akan dilakukan di PPSPM. Yang dibawa ke KPPN yang biasanya tanda tangan basah menjadi TTE.
- Di BSSN untuk mendaftar harus menggunakan e-mail kedinasan, sedangkan di Madrasah hanya mempunyai satu e-mail kedinasan. Apakah boleh untuk mendaftarka ke DS? Jawab: Terkait dengan e-mail untuk mendaftarkan DS di BSSN itu harus menggunakan e-mail pribadi dan harus kedinasan. Artinya, jika memiliki e-mail kedinasan tapi bukan pribadi biasanya tidak diperbolehkan oleh BSSN. Karena DS itu melekat di orang,bukan di organisasi/satker/instansi. Jadi, jika di Madrasah hanya memiliki satu e-mail kedinasan dan e-mail tersebut milik Madrasah, sudah pasti tidak boleh menggunakan e-mail tersebut. Jika, meminta e-mail pribadi di kemeterian susah/repot maka bisa menggunakan e-mail SAKTI. KPA/PPK/PPSPM/bendahara/user SAKTI pasti memiliki e-mail SAKTI.
Simpulan Penerapan Tanda Tangan Elektroni Tersertifikasi pada Sistem SAKTI merupakan proses digitalisasi pengelolaan APBN bagi Pengguna Anggaran. Penerapatan TTE ini berdampak ke mekanisme pengesahan dokumen pembayaran dari manual ke elektronik, format dokumen pembayaran dalam bentuk Digital, dan mekanisme dan prosedur pengujian dokumen pembayaran menggunakan sistem. Penerapan TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI diharapkan memberikan kemudahan dalam otorisasi SPP dan SPM, mempercepatan pengiriman SPM, keamanan transaksi pembayaran APBN semakin terjamin, serta menambah keefisienan belanja APBN.
Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten