Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Pencegahan Tindakan Pelecehan/Kekerasan Seksual

      Telah diterbitkan Undang Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena hal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norrna agama, dan nilai budaya bangsa. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut: 1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual; 2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; 3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; 4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

      Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di Masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga mempengaruhi hidup korban. Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika Korban merupakan bagian dari masyarakat yang margin secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas. 

     Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan diwujudkan dengan: a. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku; b. menyosialisasikan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan c. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual

     Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan: a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya; b. membangun komunikasi yang berkualitas antar anggota Keluarga; c. membangun ikatan emosional antar anggota Keluarga; d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung; e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.

      KPPN Klaten sebagai institusi pemerintah ikut berpartisipasi dalam pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual. Pada tanggal 17 Oktober 2022, bertempat di Taman tengah gedung KPPN Klaten, seusai acara sarasehan enjang rutin setiap hari Senin, dilakukan penandatanganan piagam komitmen bersama pelaksanaan pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual. Penandatanganan dilakukan oleh semua pejabat dan pegawai KPPN Klaten, baik ASN maupun non ASN.

      Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen seluruh pejabat dan pegawai dalam pencegahan pelecehan/kekerasan seksual dilingkungan KPPN Klaten. Dan mengingatkan seluruh pegawai bahwa tindakan dan ucapan, termasuk bergurau, agar tidak mengarah sebagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan/kekerasan seksual.

Penulis : Sumadi KPPN Klaten

Sumber Tulisan : UU No 12 Tahun 2022

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search