Sesuai Peraruran Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK Fisik terbagi menjadi dua jenis antara lain DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar, sedangkan DAK Fisik penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara mengelola Pagu DAK Fisik Reguler maupun Penugasan untuk wilayah Kabupaten Boyolali sebesar Rp 180,31 miliar. Dari alokasi tersebut sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 telah terealisasi adalah sebesar Rp 111,09 miliar atau sebesar 61,61 persen, dengan rincian Pagu dan Realisasi per Bidang dan Sub Bidang sebagaimana tabel sebagai berikut :
Penulis : Sri Sumarni KPPN Klaten