Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Perencanaan Kas (Proyeksi Bulanan dan RPD Harian) Akhir Tahun Anggaran 2022 Lingkup Satker Mitra KPPN Klaten

      Pada tanggal 4 November 2022, KPPN Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Penarikan Dana (RPD) lingkup satker mitra melalui zoom meeting. Peserta sosialisasi adalah satker yang berada di wilayah kerja KPPN Klaten (Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali). Zoom meeting dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Penyelenggaraan sosialisasi dari awal hingga selesai dipandu oleh Bapak Tedi Hendriyanto dari KPPN Klaten dan untuk materi sosialisasi dipaparkan oleh Bapak Joko Hartanto, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Klaten.

      Sosialisai diawali dengan pembukaan yang dipimpin oleh Bapak Tedi Hendriyanto. Dilanjutkan dengan acara inti yang berupa pemaparan materi sosialisasi tentang Proyeksi Pengeluaran Bulanan dan Rencana Pencairan Dana (RPD) Harian Pusat untuk Bulan November dan Desember 2022. Sosialisasi ini merupakan agenda lanjutan dari sosialisasi sebelumya yaitu mengenai Langkah – Langkah Akhir Tahun Anggaran 2022 yang sesuai dengan aturan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022.

      Perencanaan Kas terbagi menjadi 2 kelompok yaitu; Proyeksi Bulanan dan RPD Harian. Proyeksi bulanan berguna untuk memproyeksikan potensi SILPA/SIKPA akhir tahun. RPD Harian berguna untuk relaksasi jatuh tempo segera belanja Pegawai, UP/TUP, Pembayaran Honor, dan Pembayaran PPNPN. Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-8/PB/2022 untuk SPM PPNPN susulan, jatuh tempo selama 2 hari menjadi dikecualikan. Pada relaksasi beberapa SPM, pembuatan RPD yang sekarang adalah secara otomatis. Proyeksi Bulanan yang diinput oleh Satker sangat diperlukan untuk manajemen SiLPA/SiKPA akhir tahun berdasarkan informasi yang berasal dari Satker. Satker menyusun Proyeksi Bulanan dengan proyeksi pengeluaran bulanan sampai dengan akhir tahun secara periodik paling lambat tanggal 5 bulan berkenaan. Proyeksi pengeluaran bulanan dimutakhirkan mulai tanggal 10 s.d. 15 bulan berkenaan.

 

      Satuan kerja membuat RPD secara otomatis ketika SPP diterbitkan dan diupdate secara otomatis ketika SPM disetujui KPPN yang memiliki menu monitoring proses penyelesaian tagihan. PKN memiliki kewenangan untuk mengatur perubahan jatuh tempo sebelum SP2D diterbitkan. Dikecualikan hal diatas yaitu RPD akhir tahun pembayaran UP/TUP/GUP Tunai, pembayaran GUP/PTUP KKP; pembayaran belanja pegawai yang meliputi namun tidak terbatas pada pembayaran gaji induk, uang makan, uang lembur, gaji PPPK, penghasilan PPNPN; pembayaran yang melalui platform pembayaran pemerintah; dan pengesahan. 

      Beberapa contoh kasus yang disampaikan oleh Bapak Joko Hartanto meliputi; SPM direkam lebih cepat dari Jatuh Tempo SPP, SPM direkam pada H-1 Jatuh Tempo SPP, SPM direkam pada Hari Jatuh Tempo SPP, SPM direkam Setelah Hari Jatuh Tempo SPP, serta Penolakan SPM. Disamping itu, Bapak Joko Hartanto juga menyampaikan serta mempraktikkan cara pengisian proyeksi bulanan melalui aplikasi SAKTI dengan operator pembayaran. Setelah pemaparan materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Acara sosialisasi ini diakhiri dengan foto bersama seluruh satker yang tergabung dalam zoom meeting.

Penulis : Elva dan Indri mahasiswa UNY

Editor : sumadi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search