Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

FGD Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro

      Forum Group Discusion Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 bertempat di aula KPPN Klaten. Tujuan FGD ini adalah dalam rangka koordinasi dan sinergi  Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) tahun anggaran 2022 dan keberlanjutan program untuk tahun anggaran 2023 antara KPPN dan mitra Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro. FGD dihadiri peserta dari mitra penyalur pembiayaan Ultra Mikro diantaranya yaitu dari PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) baik Klaten maupun Boyolali, KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera dan Koperasi Mitra Dhuafa.

      Acara FGD dipandu oleh pembawa acara saudara Istin, dimulai dengan pembukaan dan sambutan oleh Bapak Sugiyana Kepala KPPN Klaten dilanjutkan diskusi dengan Narasumber Bapak Suwandi Pringadi Kepala Seksi Bank dan Ibu Isrini Koordinator Umi KPPN Klaten.

 

 

      Bapak Suwandi Pringadi selaku Narasumber pertama menyampaikan tentang PIP.  Pusat Investasi Pemrintah (PIP) merupakan Badan Layanan Umum dibawah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang beroperasional sejak 2017 berperan sebagai operator investasi, koordinator yang menghimpun dan menyalurkan dana dalam program Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).

      Adapun visi dari PIP "Menjadi Koordinator Pendanaan Pembiayaan Ultra Mikro yang Profesional dan Kredibel". Sedangkan misi PIP yaitu : · Melaksanakan pengelolaan dana bergulir usaha mikro yanag pruden, efisien dan efektif; · Menyalurkan pembiayaan yang mudah dan cepat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab; · Mengembangkan sistem informasi pembiayaan ultra mikro yang handal, profesional dan modern; · Melakukan kerjasama pembiayaan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya; dan · Melakukan edukasi kepada penyalur dan penerima pembiayaan ultra mikro.

      Pembiayaan ultra mikro diberikan kepada debitur UMI dengan jumlah maksimal Rp20 juta per orang dan dilengkapi dengan pendampingan. Yang berhak memperoleh pembiayaan ultra mikro yaitu usaha ultra mikro produktif yang dimiliki WNI dengan dibuktikan kepemilikan NIK dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

      Tujuan pembiayaan ultra mikro adalah : · Menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat; · Menambah jumlah pelaku usaha yang menerima pembiayaan; · Mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial.

      Sedangkan kriteria sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro yaitu : · Berstatus Lembaga Keuangan Bukan Bank; · Memiliki pengalaman pembiayaan UMKM minimal 2 tahun; · Sehat dan berkinerja baik; · Memiliki sistem yang terkoneksi dengan SIKP UMI; · Memiliki kapasitas pendampingan kepada debitur; · Laporan Keuangan Audited minimal WDP atau LK Hasil Pemeriksaan Pengawas dan disetujui anggota.

      Penyampaian materi oleh Narasumber berikutnya yaitu Ibu Isrini, Staf Seksi Bank. Diantara yang disampaikan yaitu tentang berlakunya PER-6/PB/2022 ada beberapa perubahan  diantaranya yaitu: · Pencocokan Data Penyaluran; · Jumlah Sampel per KPPN maksimal dari 75 menjadi 100 sampel; · Data item yang dicocokkan dari 9 item menjadi 6 item; · Item jatuh tempo diubah menjadi tenor (jangka waktu); · Pencocokan item agunan hanya ada/tidak ada, tidak lagi sampai jenis agunan; · Tidak ada lagi pencocokan dengan kesesuaian peraturan.

      Materi selanjutnya yang disampaikan yaitu tentang Survei Nilai Keekonomian Debitur, diantaranya yaitu : · KPPN memilih calon responden baseline dari SIKP UMI bukan berdasarkan sampel ketepatan data atau usulan penyalur lagi; · Jumlah responden baseline per KPPN per semester maksimal 10 dan tidak mempertimbangkan penyaluran berubah menjadi jumlah target untuk survei ditetapkan oleh Kanwil sesuai proporsional penyaluran di tiap provinsi; · Survei baseline dapat dilaksanakan sepanjang semester berubah menjadi survei baseline hanya dapat dilaksanakan selama 3 bulan (semester 1 : Maret – Mei, semester II : September – November); · Dahulu ada 7 indikator NKP dan 3 indikator NKU menjadi 6 indikator NKP dan 3 indikator NKU; · Dengan berlakunya PER-6/PB/2022 kuesioner menjadi lebih sederhana.

      Sampling debitur dan pengiriman surat permintaan dokumen penyaluran dilakukan maksimal tanggal : · 20 Januari (Triwulan I) · 20 April (Triwulan II) · 20 Juli (Triwulan III) · 20 Oktober (Triwulan IV). Jika tanggal 20 hari libur surat disampaikan pada hari kerja berikutnya.

      Pencocokan data penyaluran direkam pada aplikasi SIKP UMI maksimal tangal : · 31 Maret (Triwulan I) · 30 Juni (Triwulan II) 3 · 30 September (Triwulan III) · 31 Desember (Triwulan IV).

      Hasil survei NKD direkam pada aplikasi SIKP UMI maksimal tanggal : · 30 Juni (Semester I) · 31 Desember (Semester II).

     Akan dilaksanakan survei pembanding antara pelaku UMKM yang memperoleh pembiayaan ultra mikro dengan pelaku UMKM yang tidak memperoleh pembiayaan ultra mikro dan survei pembanding ini akan dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

     Kesimpulan dari FGD ini diantaranya yaitu bahwa dalam pelaksanaan pendampingan terhadap debitur, pihak penyalur masih menemui kesulitan dalam hal keterbatasan tenaga pelaksana pelatihan. Pada FGD mendatang diharapkan bisa menggandeng Pemerintah Daerah untuk ikut serta memajukan dan/atau melaksanakan pemberdayaan UMKM di daerah melalui bantuan pelatihan maupun bantuan peralatan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Penulis : Sumadi KPPN Klaten

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search