Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyaluran Dak Fisik Kabupaten Klaten s.d. 31 Desember 2022

      Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyalurkan dana APBN untuk wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. KPPN Klaten selain menyalurkan dana APBN untuk satker pemerintah pusat juga menyalurkan dana Transfer Daerah. Dana Transfer Daerah terdiri dari dana desa dan DAK Fisik dan DAK non Fisik yaitu BOS dan BOP.

      Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik menurut pengertian dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2022 adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri dari DAK Fisik Reguler  dan DAK Fisik Penugasan.

      Dak Fisik Reguler bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing dan infrastruktur dasar. Sedangkan DAK Fisik penugasan bersifat lintas sector dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

       Pengelolaan Dak Fisik terdiri dari tahapan a. persiapan teknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan pemerintah daerah dan Pemerintah pusat. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, KementerianKeuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BadanPerencanaan PembangunanNasional,dan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana dan capaian keluaran DAK Fisik.

      Pagu yang dikelola KPPN Klaten adalah sebesar 2,3 Triliun. Dari pagu tersebut sebesar 1,1 triliun atau 48,9% merupakan dana belanja transfer ke daerah. Untuk Kabupaten Klaten belanja transfer daerah adalah sebesar Rp. 610.829.268.000,-, yang terdiri dari DAK Fisik, Dana Desa dan BOP dan BOS. Pagu DAK Fisik kabupaten Klaten adalah sebesar Rp. 72.709.235.000,-. DAK Fisik tersebut terdiri dari 7 Bidang yang terbagi menjadi 19 Subbidang. Realisasi belanja s.d. 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp. 63.675.427.513,- atau sebesar 87,58%. Data secara rinci  sebagai berikut:

 

 

      Berdasar data diatas dapat kita perhatikan bahwa realisasi s.d 31 Desember 2022 sebesar  87,58%. Hal ini disebabkan nilai kontrak hanya sebesar  87,70 % atau sebesar Rp. 63.763.321.891,-. Nilai Realisasi kontrak telah mencapai 99,86 % atau sebesar Rp. 63.675.427.513,-. Sedangkan nilai SP2D BUD  s.d. tanggal 5 Januari 2023 sebesar Rp. 52.673.647.164 belum sebesar nilai SP2D BUN sebesar 63.675.427.513 dan nilai capaian output baru sebesar 81 %. Hal ini disebabkan belum seluruh SKPD menginput SP2D BUD dan nilai capaian output.

Penulis : Sumadi KPPN Klaten

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search