Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik

      Sosialisasi Implementasi Pembayaran Menggunakan KKP Domestik diselenggarakan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 09.00 s.d. 11.30 secara online melalui Zoom Meetings. Sosialisasi diikuti Seluruh satuan kerja mitra KPPN Klaten. Sosialisasi ini membahas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 baik dari sisi Pemerintah maupun dari sisi Perbankan.

       Latar belakang diterbitkannya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 diantaranya yaitu :

  1. Transaksi KK di Indonesia didominasi transaksi domestik (±80%) dimana hampir seluruhnya (±90%) diproses di luar negeri.
  2. Anggaran belanja barang dan jasa Pemerintah setiap tahun mencapai ±Rp800 T. Potensi KKP Pusat dan Daerah cukup besar karena minimal 40% wajib menggunakan KK.
  3. Pengembangan KKP Domestik merupakan dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran khususnya pembelian barang dan jasa Pemerintah.
  4. Digitalisasi SP diharapkan dapat membantu jutaan UMKM di daerah untuk naik kelas seiring dengan P3DN.
  5. Ke depan Pemerintah berencana mengintegrasikan seluruh transaksi belanja melalui platform LKPP secara online.

      Sedangkan tujuan diterbitkannya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 diantaranya yaitu : 1. mengurangi ketergantungan impor; 2. Mengefisiensikan biaya pemrosesan; 3. Mengedepankan kemandirian nasional. 4. Mengamankan data dan transaksi; 5. Mengoptimalkan skema domestik. 6. Memperluas akseptasi khususnya UMKM.

      Guna mendukung inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan RI dimana berkaitan dengan pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan keuangan modern serta mampu mendukung inklusi keuangan. Kementerian keuangan melulncurkan program Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Kartu Kredit Pemerintah atau KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN.

      Perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, mendorong Kementerian Keuangan mengembangkan KKP Domestik dengan mengeluarkan peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022. Dengan dikeluarkannya peraturan baru perlu adanya sosialisasi agar satuan kerja mengetahui dan memahami peraturan tersebut. Sehingga KPPN Klaten mengadakan acara Sosialisasi PER-12/PB/2022.

      Maksud dan Tujuan sosialisasi ini diantaranya yaitu : a. Melakukan evaluasi terhadap implementasi pembayaran menggunakan KKP tahun 2022 pada satker-satker mitra kerja KPPN Klaten; b. Mendorong percepatan dalam implementasi KKP Domestik dalam rangka mewujudkan modernisasi sistem pembayaran pemerintah dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia, khususnya terkait penggunaan QRIS pada KKP Domestik.

       Acara dibuka oleh Ragil Panca Komalasari, pelaksana Seksi MSKI sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana, Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan .Acara inti diisi oleh Joko Hartanto Pejabat Fungsional pada KPPN Klaten dan TaofanRamadhan,Card and Digital Lending Division BRI.

      Materi pertama disampaikan oleh Pejabat Fungsional pada KPPN Klaten, Joko Hartanto. Beberapa materi yang dijabarkan yaitu tentang Prinsip Dasar KKP Domestik diantaranya yaitu : 1. Alat Pembayaran, menggunakan kartu dengan skema pemrosesan domestik  yang dapat digunakan satker untuk melakukan pembayaran atas transankasi belanja Negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah; 2. KKP Domestik, yang diterbitkan oleh Bank Penerbit KKP Domestik; 3. Bank Penerbit KKP Domestik, merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka dan Kantor Pusat Bank telah melakukan kerja sama dengan DJPb.

      Hal berikutnya yang disampaikan yaitu Prinsip penggunaan KKP Domestik atau keuntungannya dan kelebihannya, diantaranya yaitu :

  1. Fleksibel : kemudahan penggunaan kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas melalui mesin EDC/media daring/QRIS;
  2. Aman : Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai;
  3. Efektif : Efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP;
  4. Akuntabel : Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah;
  5. Akselerasi : mendukung akselerasi peningkatan penggunaan produksi dalam negeri yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

      Hal selanjutnya yang disampaikan yaitu mengenai proporsi uang persediaan yang diatur sebagai berikut :

  1. UP Tunai sebesar 60% dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
  2. UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

      Proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud telah memperhitungkan/mencakup proporsi untuk KKP Domestik.          

     Hal Selanjutnya yang disampaikan yaitu mengenai Organisasi dan manajemen pengguna KKP Domestik. Secara Rinci diterangkan tentang Tugas dan wewenang masing masing pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan KKP Domestik. Yaitu dimulai dari Ditjen Perbendahraan, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, KPPN, Kantor Pusat Bank Penerbit KKP, Bank Penerbit KKP, KPA, PPK, PP SPM, Bendahara Pengeluaran, Pemegang KKP Domestik dan Admistrator KKP Domestik.

      Misalnya KPPN mempunyai tugas dan wewenang diantaranya: 1.  Melakukan penelitian besaran/proporsi UP KKP Domestik; 2. Menerbitkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker; 3. Melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah, dan besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah ke dalam Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah; 4.  Melakukan pengujian atas SPM yang diajukan oleh PPSPM; 5. Menerbitkan SP2D atas SPM-GUP KKP Domestik yang telah memenuhi persyaratan; 6.  Mengembalikan SPM-GUP KKP Domestik kepada PPSPM dalam hal SPM-GUP KKP Domestik tidak memenuhi persyaratan; 7.Melakukan koordinasi dengan Satker terkait percepatan penyelesaian tagihan KKP Domestik yang belum dibayarkan; 8.Melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan KKP Domestik oleh KPA; 9. Menyusun Rekapitulasi  Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Domestik Tingkat KPPN; 10. Dapat melakukan koordinasi dengan Satker terkait penyusunan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Domestik Tingkat KPPN; 11. Meminta Satker untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dalam hal KPPN belum menerima Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Domestik Tingkat Satker; 12. Menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Domestik Tingkat KPPN kepada Kanwil DJPb; 13. Dapat memberikan surat teguran kepada Satker; 14. Menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker kepada Satker dan Bank Penerbit Kartu Kredit dengan ditembuskan ke Kanwil DJPb.

     Pembahasan berikutnya yaitu Tahapan pelaksanaan KKP Domestik. Untuk Tahap pertama, KKP Domestik dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile bankingdengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik (Paling cepat bulan Oktober 2022). Sedangkan tahap kedua KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik (Paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan untuk tahap kedua).

      Materi berikutnya yang dibahas yaitu mengenai Alur Pendaftaran KKP Domestik sebagai berikut :

  1. Mengajukan Penerbitan KKP dan UP KKP sesuai PMK 196/PMK.05/2018;
  2. Membuka rekening bank yang sama dengan bank penerbit KKP;
  3. Mengajukan KKP Domestik ke Bank penerbit KKP;
  4. Menginstal Aplikasi mobile banking dari bank mitra KKP;
  5. Menghubungkan mobile banking dengan nomor KPPD sebagai sumber dana;

      Menurut Jenisnya KKP Domesti dibedakan menjadi :

  1. KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS dari mobile banking untuk tahap pertama.
  2. KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking untuk tahap kedua.

      KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS digunakan untuk memenuhi keperluan belanja barang, modal, dan perjalanan dinas jabatan. Seperti untuk pembelian ATK, pemeliharaan peralatan dan mesin, jamuan, tiket, penginapan dan sewa. Penggunaan KKP Domestik diutamakan untuk pembelian produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

      Materi kedua disampaikan oleh Taofan Ramadhan, Card and Digital Lending Division Bank BRI. Beberapa materi yang disampaikan oleh Taofan Ramadhan antara lain: Satker hanya diperkenankan memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan KKP Domestik dari 1 bank Penerbit.

       Hal berikutnya yang disampiakan yaitu pengertian dari KKP Domestik. Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakatidenganpelunasan secara sekaligus.

        Kemudian menyampaikan dasar hukum KKP Domestik diantaranya yaitu:

  1. Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik;
  3. PMK nomor 196 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

       KKP Domestik Mengakomodir Transaksi UP sebesar 40% dari total UP yang digunakan untuk keperluan operasional seperti persediaan, jamuan makan, maintenance kantor dan belanja jasa dan modal dan untuk kepeluan perjalanan dinas seperti tiket penerbangan, booking hotel dan sewa kendaraan.Dengan menggunakan KKP maka akan meningkatkan fleksibilitas, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.

       Untuk BRI transanksi KKP pada fase 1 dapat dilakukan dengan EDC Merchant BRI, Digipay, dan QRIS Nasional. Pada Fase 1, KKP Domestik diterbitkan dengan menggunakan Private Label.

      Berikutnya yang disampaikan yaitu Fitur dan Biaya KKP & KKP Domestik. Fitur KKP Domesti yang pertama yaitu SMS Notifikasi Transaksi. KKP dilengkapi dengan SMS notifikasi atas setiap transaksi yang terjadi sehingga memudahkan dalam monitoring. Yang kedua BRI memberikan Dedicated PIC Team & Call Center dalam hal memberikan kemudahan layanan dan komunikasi, Bank BRI telah menyediakan PIC dan Call Center khusus. Yang ketiga BRI menyediakan Electronic Billing Statement atas seluruh transaksi yang terjadi, akan disampaikan oleh Bank BRI melalui e-billing ke alamat email PIC.

       Biaya KKP yang meliputi  6 komponen seperti Annual Fee, Denda keterlambatan, Bunga keterlambatan, Biaya pembayaran tagihan, Overimi Fee, dan Cetak Billing semuanya Free alias bebas biaya. Satker hanya dibebankan biaya materai per kartu yang bertransaksi atas seluruh transaksi yang terjadi, akan disampaikan oleh Bank BRI melalui e-billing ke alamat email PIC.Transaksi KKP Domestik melalui QRIS via BRImo sebagai wujud konsep transaksi domestik.    

             Memasuki sesi berikutnya yaitu sesi tanya jawab. Untuk pemberitaan sesi ini, mengingat sangat penting,  akan dimuat di artikel tersendiri.

      Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 merupakan peraturan baru sehingga perlu dilakukan sosialisasi agar pemahaman satker sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah. Sosialisasi ini merupakan salah satu wujud koordinasi dalam rangka mensukseskan program pemerintah yaitu Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dengan adanya sosialisasi ini satuan kerja juga memahami bagaimana alur KKP pada Bank. Kedepan sosialisasi untuk peraturan baru harus dilakukan demi penyamaan sudut pandang antara KPPN Klaten dengan Satuan kerja.

Materi Sosialisasi dapat diunduh disini

Penulis : Sumadi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search