Jl. Sersan Sadikin No. 30 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi PMK-178/PMK.05/2023 dan Bimtek Aplikasi Gaji

 

        Sosialisasi PMK-178/PMK.05/2023 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik dan Bimtek Aplikasi Gaji  diselenggarakan pada hari Senin 27 Februari 2023 pukul 09.00 WIB s.d selesai. Acara ini diadakan secara online melalui Zoom Meetings dengan ID meeting 763 108 1992 dan pasword KLATEN2023. Peserta adalah Seluruh satuan kerja mitra KPPN Klaten dan satuan kerja Boyolali.

        Acara dibuka oleh Tedi Hendriyanto, pelaksana Seksi MSKI sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana, Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan. Acara inti diisi oleh Kepala Seksi MSKI Ibu Ismiyati dan terakhir dilanjutkan materi oleh Bapak Joko Hartanto.

        Materi Pertama yaitu Ruang Lingkup dan Pengelolaan Administrasi dan Tahapan Pelaksanaan SKPP Elektronik yang disampaikan oleh Ibu Ismiyati Kasi MSKI. Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara elektronik terdiri dari penerbitan SKPP pada satker dan pengesahan SKPP pada KPPN secara elektronik. Yang dimaksud pengguna SKPP adalah PNS/CPNS pusat, PPPK, anggota polisi dan prajurit TNI.

        Penerbitan dan pengesahan SKPP dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi terdiri dari : 1. Aplikasi gaji berbasis desktop terdapat GPP untuk PNS/PPPK , DPP untuk TNI , dan BPP untuk Polri. 2. Aplikasi gaji modul satker (Web) untuk PNS,TNI,Polri,PPPK baik yang telah memiliki interkoneksi dengan aplikasi kepegawaian maupun yang belum. 3. Aplikasi gaji modul KPPN (Web). Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik dapat dilaksanakan secara bertahap oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

        Pengaturan yang tergolong baru dalam PMK ini adalah Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun/Berhenti Dalam Rangka Pembayaran Pensiun Pertama Dan/Atau Jaminan Hari Tua. Yaitu KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan tugas. Untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya : 1. KPA wajib memastikan penyelesaian pembayaran seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki BUP; 2. Pembayaran uang makan, uang lembur dan/atau Tukin, dibayarkan melalui LS Bendahara, khusus untuk pembayaran di bulan terakhir sebelum masa pension; 3. Melalui persetujuan Kuasa BUN dalam satu waktu.

         KPA menyiapkan data dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pembayaran pension pertama dan/atau JHT berupa : a. NIK, b. NPWP, c. Data rekening dan/atau d. Data lain sesuai peraturan perundang undangan. Data dokumen pendukung secara sistem menjadi bagian dari proses pengiriman data SKPP pensiun/berhenti ke PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Ada pertukaran data dalam rangka percepatan pembayaran pensiun pertama dan JHT maka dilakukan pertukaran data antara Dirjen Perbendaharaan dan PT Taspen dan PT Asabri.

        Di PMK ini mengakomodir tentang ralat dan pembatalan SKPP. Tidak menutup kemungkinan bahwa penerbitan dan pengesahan SKPP dalam hal administratif perlu diperbaiki. SKPP yang telah diterbitkan dapat diralat atau dibatalkan dalam hal terdapat : 1. Perbaikan atau pembatalan surat keputusan/surat perintah/ surat keterangan dari pejabat yang berwengang; 2. Perubahan rincian penghasilan angggota keluarga dan/atau utang pegawai.(di lembar penghasilan anggota keluarga ada perubahan); 3. Sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

        Satker menyampaikan Surat permohonan ralat SKPP dilampiri SPTJM dan bukti dukung lainnya. KPPN melakukan pengecekan surat permohonan dan SPTJM, kemudian melakukan pengaktifan kembali databse pegawai pada aplikasi gaji dan data supplier pada SPAN, kemudian melakukan pengesahan ralat atau pembatalan SKPP. Dalam hal pengajuan permohonan ralat atau pembatalan SKPP mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar kepada pegawai,kekurangan tersebut dapat dibayarkan setelah basis data pegawai pada satuan kerja dan KPPN diaktifkan kembali.

        DJPB melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik serta pelaksanaan pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam rangka perbaikan tata kelola penerbitan dan pengesahan SKPP serta pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua.

        Dalam kondisi tertentu, penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara nonelektronik apabila : 1. Tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada aplikasi gaji; 2. Terjadi gangguan interkoneksi sistem antara aplikasi gaji dengan sistem pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri ( Persero ); 3. Terjadi keadaan lain yang menyebabkan tidak dapat dijalankannya penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik.

        Penyampaian SKPP non elektronik ke KPPN disertai : 1. Dokumen pendukung; 2. Surat keterangan dari PPABP yang diketahui KPA yang memuat rincian komponen gaji terakhir yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan. 3. SPTJM dari KPA.

        Materi berikutnya yaitu Pembuatan SKPP di Aplikasi Gaji Satker Desktop  dan Web disampaikan oleh Bapak Joko Hartanto. Yang pertama dibahas adalah Aplikasi Gaji Satker yang masih berbasis desktop. Jadi, alur proses pembuatan SKPP di aplikasi gaji satker desktop sebagai berikut:

  1. Rekam User KPA : a. Setting Pejabat, perekaman data pejabat di menu Setting > Setting Pejabat. b. Setting User, melakukan perekaman user KPA di menu Setting > Setting User.
  2. Rekam SK Perubahan, Jika user KPA sudah direkam, Langkah selanjutnya adalah merekam SK tiap pegawai yang mendapatkan SKPP pindah, pensiun, ataupun meninggal. Perekaman SK di menu Pegawai > Data Pegawai > Perubahan.
  3. Rekam Utang di Data Pegawai, Perekaman utang di menu Pegawai > Data Pegawai > Utang. Isi data pegawai yang dimaksud.
  4. Rekam SKPP, Perekaman SKPP di menu SKPP > RUH SKPP. Langkah selanjutnya adalah memilih pegawai. Pilih pegawai, kemudian isi kolom persekot (jika ada), Tukin, Uang Makan, Satker Baru, dan Jabatan Baru. Jika pegawai memiliki utang, isi kolom Akun utang.
  5. Persetujuan SKPP oleh KPA, Setelah SKPP selesai direkam oleh Operator, KPA melakukan pemeriksaan. Jika data SKPP sudah OK, KPA melakukan Persetujuan di menu SKPP > Persetujuan SKPP. Lalu pilih SKPP > Setuju. KPA klik Setuju atas SKPP yang sudah direkam. Status SKPP yang sudah disetujui oleh KPA adalah Disetujui KPA.
  6. KPA mencetak SKPP yang telah disetujui. Langkah terakhir adaalah Satker mengirim ADK SKPP ke KPPN agar bisa diproses lebih lanjut. KPA klik kirim ke KPPN
  7. Kirim ADK Pegawai Pindahan ke Satker Baru,Setelah SKPP selesai dibuat (sudah dikirim ke KPPN), untuk SKPP pindah (pegawai pindah), operator melakukan proses kirim pegawai pindah. Masuk ke menu Pegawai > Kirim Pegawai Pindah.
  8. Satker Baru Kirim Pegawai Baru ke KPPN, Masuk ke menu kirim > Kirim Pegawai Pindah/Baru ke KPPN. Lalu, pilih pegawai yang dimaksud > klik proses.

        Yang Kedua dibahas adalah Aplikasi Gaji Satker yang sudah berbasis web. Jadi, alur proses pembuatan SKPP di aplikasi gaji satker web sebagai berikut:

  1. Rekam SK Perubahan, Set Default Anak Satker terlebih dahulu. Setelah itu, PAPBP masuk ke menu Pegawai > Data Pegawai. Pada kolom Aksi, klik Detil > Perubahan untuk merekam SK. Lalu, PPABP isi kolom-kolom yang tersedia. Pastikan:
  • Jenis SK nya adalah 23 Perubahan Kedudukan Pindah dan Kedudukan 05 Pindah.
  • Jenis SK nya adalah 24 Perubahan Kedudukan Meninggal dan Kedudukan 04 Meninggal.
  • Pensiun/Berhenti. Jenis SK nya adalah 11 Perubahan Kedudukan Pensiun dan Kedudukan 03 Pensiun/Berhenti.
  • Setiap merekam SK Perubahan terakhir, pastikan juga Default nya adalah 1 (Default = 1, berarti merupakan SK terakhir)
  1. Rekam Referensi No SKPP, Sebelum merekam Header SKPP, PPABP rekam nomor SKPP terlebih dahulu di menu SKPP > Referensi No SKPP. Lalu, klik Tambah. Isi nomor SKPP yang diinginkan, isi kode Status nomor SKPP tersebut, dan Simpan.
  1. Rekam SKPP,Setelah merekam Nomor Referensi SKPP, PPABP masuk ke menu SKPP > RUH SKPP. Lalu klik Tambah. Isi kolom-kolom yang tersedia. Jenis SKPP yang tersedia ada 5, yaitu:
  • Pindah
  • Pensiun
  • Berhenti Non Pensiun.
  • Meninggal Berhak Pensiun.
  • Meninggal Tidak Berhak Pensiun.
  • Jenis SKPP nomor 2 s.d. 5 masuk ke SKPP Pensiun/Berhenti. Pada kolom Aksi, klik Update Data Detail SKPP. Selanjutnya, Piliih Pegawai yang dimaksud. Lalu klik Lengkapi Data pada kolom Aksi, kemudian cek kembali detail gaji Pegawai tersebut. Cek Utang jika ada Data Utang pada Pegawai. Jika ada Utang, isikan kode Akun terkait Utang Pegawai tersebut. Cek Tujuan untuk memastikan tujuan Kode Satker yang Baru (SKPP Pindah). Ini tidak tidak wajib. Jika data sudah OK, PPABP melakukan Kirim SKPP ke PPK atau KPA.
  1. Persetujuan SKPP oleh PPK,PPK masuk ke menu SKPP > RUH SKPP. Lihat Data Detail SKPP untuk memastikan data sudah OK. PPK memeriksa kembali Data Gaji Pegawai yang bersangkutan. Selanjutnya, PPK melakukan persetujuan SKPP.
  1. Cetak SKPP dan Kirim SKPP Ke KPPN, Setelah PPK melakukan persetujuan, PPK melakukan Cetak SKPP dan Kirim SKPP Ke KPPN. Menu tersebut ada pada kolom Aksi. Lalu, PPK klik Cetak. Selanjutnya klik Refresh hingga Status: Cetak SKPP Selesai. SKPP dapat diunduh dan dikirim ke KPPN. Format cetakan SKPP dapat dilihat pada PMK nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik
  1. Kirim Pegawai Pindah Ke Satker Baru,PPABP melakukan proses kirim pegawai pindah ke Satker Baru. Masuk ke menu SKPP > RUH SKPP. Pastikan status SKPP adalah 10 – SKPP telah Disetujui KPPN. Lalu, klik Kirim ke Satker Baru pada kolom Aksi.Status SKPP berubah menjadi 14 – SKPP sudah Dikirim Ke Satker Baru.
  1. Satker Baru Terima Pegawai Pindah, Kemudian, PPAPB Satker baru masuk ke menu Pegawai > Terima Pegawai Pindah.Lalu, cari dan pilih Pegawai yang dimaksud. Klik Terima. Data Pegawai Baru akan Aktif di Satker Baru.

         Sesi terakhir adalah sesi tanya jawab dari Meeting Chat. Pertanyaan tersebut diantaranya yaitu : Q : Pegawai kami pensiun TMT 01-07-2023. Berarti pembuatan gaji induk terakhir bulan Juni 2023 dibuat pada Mei 2023. Paling lambat tanggal 10 Juni 2023 disampaikan SKPP? A : Iya betul, bukan berarti setelah tanggal itu ditolak ataupun tidak di proses. Hanya saja jika sebelum tanggal 10 akan lebih cepat di proses atau akselerasi;

        Pertanyaan berikutnya  adalah : Q : Pegawai kami pensiun TMT 01-07-2023. Berarti pembuatan SKPP untuk Uang Makan dan Tukin  terakhir bulan Mei atau Juni 2023? A : Untuk SKPP bisa dimintakan bulan Juni awal dengan keterangan Uang Makan dan Tukin bulan Mei 2023, untuk Uang Makan dan Tukin  bulan Juni 2023 bisa dimintakan lewat bendahara pengeluaran pada bulan Juli jadi SKPP bisa diterbitkan tidak perlu menunggu Uang Makan dan Tukin bulan Juni di bulan Juli 2023.Iya betul, bukan berarti setelah tanggal itu ditolak ataupun tidak di proses. Hanya saja jika sebelum tanggal 10 akan lebih cepat di proses atau akselerasi.

       Kesimpulan dari Sosialisasi PMK-178/PMK.05/2023 berisi tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik, satuan kerja dapat melakukan update pengajuan SKPP khususnya SKPP Pensiun  tanpa harus menunggu berakhirnya bulan berkenaan dan dapat diajukan sebelum tanggal 10 pada bulan sebelum masa pensiun berakhir sehingga akan lebih cepat di proses atau akselerasi.  Harapan dari sosialisasi peraturan ini bertujuan untuk penyamaan sudut pandang antara KPPN Klaten dengan satker.

Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten

Materi Sosialisasi dapat diunduh disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search