Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Focus Group Discussion Evaluasi IKPA Triwulan I Tahun 2023 dan Pembinaan Pejabat Perbendaharaan

      Focus Group Discussion Evaluasi IKPA Triwulan I Tahun 2023 dan Pembinaan Pejabat Perbendaharaan  diselenggarakan pada hari Selasa 4 April 2023 pukul 09.00 WIB s.d selesai. Acara ini diadakan secara online melalui Zoom Meetings dengan ID meeting 763 108 1992 dan pasword KLATEN2023. Peserta adalah seluruh satuan kerja mitra KPPN Klaten baik dari Kabupaten Klaten maupun Kabupaten Boyolali.

      Acara dibuka oleh Bapak Tedi Hendriyanto, pelaksana Seksi MSKI sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana selaku Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan. Acara inti diisi oleh Bapak Joko Hartanto dan terakhir dilanjutkan materi oleh Kepala Seksi MSKI Ibu Ismiyati.

      Dalam sambutannya Kepala KPPN Klaten bapak Sugiyana menyampaikan terimakasih atas kehadiran satker dalam FGD. Juga berterimakasih atas Kerjasama dan upaya dalam pencapaian nilai IKPA. FGD Pembinaan Pejabat Perbendaharaan ini adalah dalam rangka meningkatkan kompetensi Pejabat Perbendaharaan. Peningkatan kompetensi dapat dilakukan dengan belajar mandiri, konsultasi dengan KPPN ataupun FGD seperti ini. IKPA TW I sampai dengan hari ini-4 April 2023- belum mencapai target nilai minimal 90. Untuk itu perlu upaya lagi terutama input indikator capain output sampai dengan time limit agar mendapatkan nilai yang optimal.

      Pembahasan yang pertama adalah evaluasi IKPA Triwulan I Tahun 2023 yang disampaikan oleh Bapak Joko Hartanto.Turut bangga dan mengapresiasi atas upaya teman teman satker lingkup Klaten dan Boyolali yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sehingga nilai Indikator deviasi halaman III DIPA menempati urutan pertama pada Triwulan 1 Tahun 2023 di lingkup KPPN wilayah Jawa Tengah dengan nilai 83,57.

      Evaluasi IKPA menggunakan Tools aplikasi Morena. Morena merupakan alat bantu bagi satuan kerja dengan tampilan yang menarik berupa grafis yang bersumber data dari  OM-SPAN. Dalam morena terdapat 2 tab yaitu Tab Monitoring Realisasi dan Halaman III DIPA dan Tab Monitoring UP dan Data Kontrak. Aplikasi Morena ini masih bersifat terbuka, dalam artian suatu satker dapat melihat IKPA satker lainnya, dengan harapan dapat membandingkan dan belajar dari satker lain yang capain nilai IKPA nya lebih tinggi.

      Tab Monitoring Realisasi dan Halaman III DIPA terdapat dua indikator yaitu grafik Realisasi Anggaran dan grafik Rencana Penarikan Dana (RPD). Dalam Morena terdapat filter nama satker dan default bulan untuk mencari data tersebut. Jika dilihat nilai IKPA sebagai BUN, grafik realisasi anggaran mendapat nilai IKPA sebesar 96,97. Penyumbang terbesarnya adalah realisasi belanja Bantuan Sosial, walaupun secara nominal kecil tetapi secara presentasi mencapai 55% dari target triwulanan 20%. Sedangkan belanja Modal dari target realisasi triwulan I sebesar 10 % hanya tercapai 2%, dan hal inilah yang menyebabkan rendahnya nilai IKPA Indikator penyerapan anggaran.

      Secara umum hal tersebut terjadi karena persentase realisasi kumulatif tidak mencapai target realisasi yang sudah direncanakan. Jadi bagi satuan kerja yang realisasinya tidak mencapai target diharapkan dapat mengoptimalisasi  dalam penyerapan target di triwulan II agar nilai IKPA naik. terkait dengan realisasi belanja pegawai, untuk gaji ke -13 dihitung berdasarkan gaji bulan Juni dan pengajuannya paling cepat bulan Juni. Jadi belanja pegawai di triwulan II mohon diperhatikan, masih ada beberapa hari kedepan sebelum revisi halaman III DIPA ditutup.

      Dalam tab Monitoring UP dan Data Kontrak terdapat dua indikator yaitu UP dan Data Kontrak. Sebagai BUN, UP tunai yang dikelola KPPN Klaten adalah Rp 2,28 M. Dari total tersebut, GUP yang masuk per hari Senin 3 April 2023 adalah Rp 2.07 M (90,89%) sehingga terdapat idle cash sebesar Rp 208 juta (9,11%) yang tersebar di bendahara satuan kerja di lingkup KPPN Klaten. Jadi bagi satuan kerja diminta lebih cermat dalam mengelola UP agar idle cash tidak lebih dari 9% dan revolving UP sebelum tanggal batas akhir. Persentase UP/GU menjadi basis perhitungan IKPA pengelolaan UP. Sedangkan pengembalian sisa TUP menjadi pengurang nilai UP/TUP, artinya ketika satker mengajukan TUP diharapkan rinciannya akurat karena apabila terdapat sisa dan sisa TUP tersebut disetorkan, setoran TUP tersebut akan menjadi penyebab berkurangnya nilai pengelolaan UP/TUP.

      Nilai IKPA Indikator Data kontrak hanya sebesar 97,67% karena ada keterlambatan pendaftaran kontrak, sehingga perlu meningkatkan dan memelihara konsistensi terkait pendaftaran kontrak. Ada beberapa penyebab keterlambatan, salah satunya ketika SPK dilakukan di level kanwil sehingga tidak bisa mengontrol SPK tersebut. Keterlambatan ini mempengaruhi nilai IKPA Indikator Data kontrak. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dengan KPPN jika terjadi kasus keterlambatan tersebut. Selain Itu, ketika ada kontrak lainnya, meskipun tidak ada terlambat namun nilai jumlah kontrak tidak balance dapat mempengaruhi atau mengurangi nilai IKPA di belanja kontraktual. Untuk meminimalisir hal tersebut, maka disarankan untuk mendaftarkan data kontrak ke KPPN paling lambat dalam 5 hari kerja setelah ditandatangani.

      Dalam FGD ini terdapat pertanyaan terkait data kontrak, seperti dari Satker Kemenag Klaten, dimana terdapat 3 data kontrak dan kontrak telah selesai namun masih ada nilai sisa dan nilai realisasi Rp 0. Q: Aulia dari kemenag klaten: terkait belanja kontraktual, telah mengajukan kontrak tapi sisa pagu belum dibelanjakan dan pengadaan mesin dan peralatan sudah terbayarkan namun realisasi masih Rp 0. sehingga minta tanggapan ke Pak Joko.A: terkait data kontrak, berdasarkan realisasi yang masuk, belum ada SPM yang membebani kontrak tersebut, sehingga asumsinya menggunakan SPM yang non-kontraktual.

      Pembahasan selanjutnya terkait Pembinaan Pejabat Perbendaharaan oleh Ibu Ismiyati kepala seksi MSKI selaku Narasumber kedua. Mengingatkan untuk revisi Halaman III DIPA untuk penyesuaian rencana Penarikan Dana belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, dan lain lain di triwulan II dengan batas waktu sampai tanggal 14 April 2023.

      Pelaksanaan anggaran tidak lepas dari pengelola keuangan mulai dari KPA, PPK, bendahara, supporting operator saling bekerjasama untuk melaksanakan anggaran tersebut. Untuk pengelolaan keuangan negara mengalami transformasi, saat ini kompetensi dari para pengelola keuangan sangat diperlukan untuk menghasilkan kinerja pengelolaan keuangan yang optimal sesuai yang ditetapkan. seperti halnya dengan bendahara, maka KPA, PPK, dan PPSPM perlu kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat yaitu PNT (PPK Negara Tersertifikasi) dan SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi).

      Pembahasan berikutnya yaitu Urgensi penilaian kompetensi pejabat perbendaharaan dicantumkan di dalam PP 50 Tahun 2018, PMK No. 50/PMK.05/2018, PMK No. 211/PMK.05/2019, dan Perdirjen No. Per-5/PB/2020. Mekanisme penilaian kompetensi dapat disampaikan dengan 5 cara: 1. konversi/Pengakuan Sertifikat; 2. Konversi dengan Refreshment 3. Uji Kompetensi; 4. Uji Kompetensi dengan Refreshment; 5. Pelatihan PPK/PPSPM

       Setelah menerangkan persyaratan kompetensi masing masing jabatan perbendaharaan, mekanisme konversi dan tata cara penggunaan aplikasi simaspaten sampailah pada acara tanya jawab. Cukup banyak pertanyaan dari peserta diantaranya yaitu: Q :Jika ingin mengikuti pelatihan/uji kompetensi, sedangkan sudah ditutup pendaftarannya apakah masih bisa? A: Bisa mengikuti periode selanjutnya, dalam satu tahun terdapat 4 kali. Pertanyaan berikutnya yaitu : Q: apabila sudah memiliki sertifikasi UKOM, apakah harus mengikuti lagi untuk menjadi PPK? karena untuk PA klaten, PPK sudah tidak dirangkap dengan KPA per 1 April karena sudah memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK. A: jika sudah memiliki sertifikasi UKOM, maka dianggap sudah lulus maka sudah cukup. jika PPSPM belum dikonversi, maka ikut konversinya di periode kedua.

      Menjawab pertanyaan terakhir yang menerangkan perbedaan dan penggunaan aplikasi SIMASPATEN : data pejabat pengelola perbendaharaan, tujuannya terkait kelengkapan berkas untuk sertifikat dan aplikasi E-JAFUNG : data pejabat fungsional, tujuannya terkait pembuatan DUPAK. Peserta sangat antusias terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang hidup.

      Dengan diadakannnya acara Focus Group Discussion Evaluasi IKPA Triwulan I Tahun 2023 dan Pembinaan Pejabat Perbendaharaan diharapkan  nilai IKPA target minimal 90 atau lebih baik dapat tercapai dan kompetensi pejabat perbendaharan lebih mumpuni sehingga pengelolaan keuangan negara lebih berkualitas sehingga memberikan kontribusi dalam mencapai tujuan bernegara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterkan masyarakat.

Penulis : Nida Mahasiswa Magang dari UKSW Salatiga

Editor : Sumadi Pegawai KPPN Klaten

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search