Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI UPDATE MENU MODUL KOMITMEN PADA APLIKASI SAKTI DAN MONITORING KESIAPAN IMPLEMENTASI TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI (TTE) TAHAP III

     Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten mengadakan kegiatan Sosialisasi Update Menu Modul Komitmen Pada Aplikasi SAKTI dan Monitoring Kesiapan Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi Tahap III. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 pukul 08.30 s.d. 12.00 secara zoom meeting. Peserta kegiatan adalah Seluruh Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Lingkup KPPN Klaten.

     Acara dibuka oleh Bapak Tedi Hendriyanto, sebagai pembawa acara. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana, selaku Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan. Acara inti diisi oleh Bapak Joko Hartanto selaku Pejabat Fungsional KPPN Klaten.

 

UPDATE MENU KOMITMEN APLIKASI SAKTI

 

Pembahasan pertama tentang Update Menu Komitmen di Aplikasi Sakti diantaranya tentang Penjelasan Alur Proses pada user operatror modul komitmen dan user PPK.

 

User Operator Modul Komitmen

a. User Operator Modul Komitmen melakukan perekaman data supplier/data kontrak secara lengkap.

b. User Operator Modul Komitmen melakukan upload dokumen pendukung atas data supplier / data kontrak yang telah direkam dan akan dibentuk ADK pada user PPK pada menu Upload/Rekam – Upload Dok. Pendukung Supplier dan Upload Dokumen Pendukung Kontrak.

Pada petunjuk teknis ini, dicontohkan upload Dokumen Pendukung pada Data Supplier.

  1. Pilih data supplier yang akan diupload Dokumen Pendukung;
  2. Pilih jenis Dok. Pendukung yang akan diupload;
  3. Klik Tombol ‘Choose’ untuk memilih file Dokumen Pendukung yang akan diupload dari direkotri lokal, kemudian klik ‘Open’;
  4. Klik tombol ‘Upload’ untuk melakukan upload atas file Dokumen Pendukung yang telah dipilih sebelumnya;
  5. Tombol ‘Lihat/Download’ digunakan untuk melihat file Dokumen Pendukung yang diupload;
  6. Tombol ‘Hapus/Inaktif’ digunakan untuk menonaktifkan file Dokumen Pendukung yang telah diupload’;
  7. Tombol ‘Reaktivasi’ digunakan  untuk  mengaktifkan  kembali  file  Dokumen Pendukung yang telah dinonaktifkan.

c. Selanjutnya, atas Data Supplier / Data Kontrak yang telah direkam berserta Dokumen Pendukung yang telah diupload oleh Operator akan direview oleh user PPK sebelum dibentuk ADK.

 

User PPK

 

User PPK dapat mengakses menu ADK – ADK Supplier Interkoneksi OTP dan ADK Kontrak Interkoneksi OTP untuk mereview Data Supplier dan Data Kontrak beserta Dokumen Pendukung untuk kemudian dibentuk ADK untuk diproses oleh KPPN Mitra Kerja.

Pada petunjuk teknis ini, dicontohkan pembentukan ADK Supplier.

  1. Pilih data supplier yang akan bentuk ADK. Pastikan kebenaran inputan data yang telah direkam oleh Operator Modul Komitmen;
  2. Klik tombol ‘View/Download PDF’ untuk mengecek Dokumen Pendukung yang telah diupload oleh Operator Modul Komitmen. Pastikan kesesuaian antara Dokumen Pendukung dengan Data Supplier;
  3. Terdapat filter pemilihan Supplier berdasarkan Status Data Supplier (Supplier dengan status Register – ADK Supplier yang akan terbentuk adalah ADK BCSR untuk didaftarkan pada SPAN dan Supplier dengan status Ubah – ADK Supplier yang akan terbentuk adalah ADK BCSU untuk mengupdate/mengubah informasi supplier yang sebelumnya sudah pernah terdaftar pada SPAN);
  4. Beri centang pada checkbox sebelah kanan untuk memilih  Detail  Site  Bank supplier yang akan dibentuk ADK. Centang pada checkbox ‘Pilih Semua Halaman’ digunakan untuk memilih semua Detail Site Bank pada Supplier tersebut, dan centang pada checkbox ‘Pilih Semua (Per Halaman)’ digunakan untuk memilih semua Detail Site Bank yang muncul pada halaman yang ditampilkan;
  5. Klik tombol ‘Process’ untuk membentuk ADK Supplier.
  6. Setelah tombol ‘Process’ diklik, akan muncul form untuk melakukan request dan input OTP. Pastikan informasi KPPN yang dituju telah sesuai;
  7. Klik tombol ‘Req. OTP via SMS’ untuk meminta OTP sesuai saluran media yang tersedia;
  8. Input OTP yang diterima pada kolom ‘Masukkan Kode OTP’;
  9. Klik tombol ‘Process’ untuk mengirim ADK Supplier untuk diproses oleh KPPN Mitra Kerja.
  10. Selanjutnya, atas ADK yang telah dikirim akan diproses di SPAN oleh pihak KPPN Mitra Kerja.

 

Monitoring ADK

  1. Pada user Operator Modul Komitmen, dapat dilakukan monitoring atas ADK yang telah diajukan pada KPPN Mitra Kerja;
  2. Pada form tersebut satker dapat melakukan monitoring status ADK, seperti Status ADK SPAN, Tanggal Posisi ADK, dan beberapa status lainya;
  3. Pada menu ini juga, satker dapat melakukan unduh atas Tanda Bukti Upload ADK dan Laporan Tolakan (jika ADK telah ditolak oleh pihak KPPN Mitra Kerja).

 

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan

  1. PPK melakukan review atas perekaman Data Supplier dan Data Kontrak beserta Dokumen Pendukung sebelum melakukan pengiriman ADK ke KPPN Mitra Kerja;
  2. Kesalahan input OTP 3x mengakibatkan OTP PPK yang bersangkutan akan terblokir. Buka blokir OTP diminta ke KPPN Mitra Kerja;
  3. Setelah 3x request OTP via SMS, OTP selanjutnya akan dikirim via Whatsapp/Email. Setelah 3x request OTP via Whatsapp/Email, OTP selanjutnya akan dikirim via SMS kembali.

 

PERBANDINGAN PASCA PENERAPAN SAKTI MODUL KOMITMEN

Sebelum:

  1. Dok. pendukung dikirim terpisah dengan ADK;
  2. PPK melakukan Review Dok. Pendukung diluar SAKTI;
  3. KPPN unduh ADK melalui portalsakti;
  4. Lampiran Tolakan tidak dapat dipantau pada SAKTI;
  5. Informasi tolakan ADK hanya dari SPAN;
  6. Belum ada validasi Data Supplier dan Data Kontrak dalam proses ketika pembentukan ADK.

Sesudah:

  1. Dok. pendukung dikirim bersamaan dengan ADK;
  2. PPK melakukan review Dok. Pendukung melalui SAKTI;
  3. KPPN unduh ADK melalui SAKTI-BUN;
  4. Lampiran Tolakan dapat dipantau pada SAKTI;
  5. Informasi tolakan ADK dapat berasal dari SAKTI dan/atau SPAN;
  6. Ada validasi Data Supplier dan Data Kontrak dalam proses ketika pembentukan ADK.
  7. OTP PPK telah terdaftar pada KPPN Mitra Kerja;
  8. Penginputan Data Supplier/Data Kontrak sudah lengkap;
  9. ADK Data  Supplier/Data  Kontrak  tidak  dapat  dikirim  jika  ADK  yang sebelumnya belum selesai diproses oleh KPPN Mitra Kerja

 

PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI

 

Pembahasan Materi kedua yaitu Monitoring Kesiapan Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi Tahap III.

Dasar Hukum

  1. PP nomor 71 Tahun 2019 “Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik”

Pasal 60 "Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik”

  1. Perpres nomor 95 Tahun 2018 “Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik”

Pasal 40 “Penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital”

  1. PMK nomor 171/PMK.05/2021 “Pelaksanaan Sistem SAKTI”

Pasal 3 “Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik berupa one-time password, biometric, maupun bentuk lain”

  1. PMK  nomor   210/PMK.05/2022   “Tata   Cara   Pembayaran   dalam   rangka

Pelaksanaan APBN”

Pasal 47 dan 49 “Pengesahan SPP oleh PPK dan SPM oleh PPSPM dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi”

 

Tujuan Penerapan Tanda Tangan Elektronik

  1. Digitalisasi pengelolaan APBN bagi Pengguna Anggaran.
  2. Akurasi, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan APBN.
  3. Penyederhanaan dan kemudahan dalam pengelolaan APBN.
  4. Keamanan informasi pada transaksi keuangan negara.
  5. Pengelolaan APBN berbasis ramah lingkungan.
  6. Mendukung K/L untuk lebih fokus pada Fungsi Teknisnya

 

Dampak Penerapan TTE

  1. Mekanisme pengesahan dokumen pembayaran dari manual ke elektronik
  2. Format dokumen pembayaran dalam bentuk Digital
  3. Mekanisme dan prosedur pengujian dokumen pembayaran menggunakan sistem

 

Benefit Penerapan TTE

  1. Kemudahan otorisasi SPP dan SPM
  2. Percepatan pengiriman SPM
  3. Keamanan transaksi pembayaran APBN
  4. Efisiensi belanja APBN
  5. Manual process (unduh, cetak, tanda tangan basah, pindai, dan unggah SPP dan SPM)
  6. Pengiriman Hardcopy SPM ke KPPN

 

Tahap Penerapan TTE

  1. Tahap I:

Jumlah K/L: 7

Jumlah Staker: 359

Jumlah Pejabat Perbendaharaan: 1.684

Implementasi: Triwulan 4 2022

Kriteria:

  1. Satker Kemenkeu Pusat
  2. K/L dengan Satker sedikit
  3. Memiliki PKS dengan BSSN

 

  1. Tahap II:

Jumlah K/L: 45

Jumlah Satker: 5.012

Jumlah Pejabat Perbendaharaan: 22.320

Implementasi: Triwulan 2 2023

Kriteria:

  1. Memiliki PKS dan BSSN
  2. Satker Kemenkeu Pusat dan Vertikal
  3. K/L dengan Satker < 100

 

  1. Tahap III:

Jumlah K/L: 34

Jumlah Satker: 13.997

Jumlah Pejabat Perbendaharaan: 62.256

Implementasi: Triwulan 3 2023

Kriteria:

  1. Belum memiliki PKS dan BSSN
  2. K/L dengan Satker sangat banyak
  3. Satker Dekon dan TP

 

Target Penerapan TTE

  1. Tahap Piloting I:

Pendaftaran TTE BSSN: 1-26 Mei 2023

Implementasi TTE: 1 Juni 2023

Monitoring dan Evaluasi Implementasi TTE: 3 Juli 2023

  1. Tahap Piloting II:

Pendaftaran TTE BSSN: 1 Juli- 31 Agustus 2023

Implementasi TTE: 1 September 2023

Monitoring dan Evaluasi Implementasi TTE: 2 Oktober 2023

 

Progress Pendaftaran TTE BSSN sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023

 

Tahap  III:  dengan  total  pejabat  perbendaharaan  251  (6  K/L)  dan  jumlah  pejabat perbendaharaan yang sudah memiliki TTE sebanyak 116 dengan presentase sebesar

46,21%.

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. Implementasi TTE meniadakan penggunaan tanda tangan manual dalam penerbitan

SPP dan SPM

  1. Implementasi TTE Tahap II dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2023
  2. Implementasi TTE Tahap III dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023
  3. Memastikan kesiapan TTE untuk transaksi APBN
  4. Mempercepat proses pendaftaran DS BSSN bagi pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara);
  5. Memastikan bahwa status Sertifikat Elektronik pejabat berkenaan telah aktif;
  6. Proses  pendaftaran,  aktivasi,  hingga  pencabutan  mengikuti  prosedur  yang berjalan pada masing-masing K/L.

 

Dalam rangka penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada SAKTI, Satuan Kerja melakukan:

  1. Pendaftaran dan aktivasi tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.
  2. Pendaftaran dan aktivasi tanda tangan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
  3. Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) menggunakan tanda tangan tersertifikasi.
  4. Penerbitan Surat  Perintah  Membayar  (SPM)/dokumen  lain  yang  dipersamakan dengan SPM   berikut   dokumen   pendukungnya   menggunakan   tanda   tangan tersertifikasi.
  5. Penyampaian SPM/dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM berikut dokumen pendukungnya dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

 

Proses Bisnis Registrasi Awal TTE Tersertifikasi

  1. Satker: Mengajukan kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan.
  2. Unit TIK K/L: Melakukan validasi dokumen dan pemrosesan data secara sistem atau Mekanisme Internal K/L.
  3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik: Penyelenggara melakukan validasi atas kelengkapan data dan dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Penerbitan TTE: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan tanda tangan elektronik pejabat yang bersangkutan.
  5. Satker: Satuan kerja menerima notifikasi atas penerbitan tanda tangan elektronik.

 

     Kegiatan sosialisasi update menu modul komitmen pada aplikasi SAKTI dan monitoring kesiapan implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait fitur-fitur terbaru modul komitmen yaitu untuk pengiriman berkas data supplier dan data kontrak yang saat ini sudah difasilitasi pada aplikasi SAKTI. Fitur ini sangat membantu karena satuan kerja dapat memonitor proses pendaftaran supplier dan data kontrak secara langsung dan segera dapat mengetahui apabila terdapat penolakan pada saat pendaftaran supplier dan kontrak.

    Monitoring kesiapan implementasi tanda tangan tersertifikasi dilakukan untuk mengetahui satker-satker mana saja yang telah melakukan pendaftaran digital signature dan yang belum melakukan pendaftaran. KPPN menghimbau kepada satker yang belum melakukan pendaftaran digital signature untuk segera berkoordinasi dengan pengelola TIK eselon I satker yang bersangkutan. Diharapkan pada akhir bulan Agustus 2023 seluruh satuan kerja telah mendapatkan sertifikat digital signature untuk mendukung implementasi tanda tangan elektronik pada aplikasi SAKTI. Sehingga nantinya satker tidak perlu lagi mengirimkan berkas dokumen SPM ke KPPN.

 

Penulis : Tedi Hendrianto

Editor : Sumadi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search