Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

LAYANAN

STANDAR PELAYANAN

Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dam Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi; dan
  5. Peraturan Menteri Keuangan atau ketentuan lain terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah.

 

Persyaratan

Data Transaksi Satuan Kerja

 

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan monitoring pada Aplikasi Mon SAKTI.
  2. Pegawai Seksi Vera/VeraKI melakukan pengecekan terhadap data transaksi Satuan Kerja yang masih terdapat selisih (Transaksi Dalam Konfirmasi COA).
  3. Pegawai Seksi Vera/VeraKI menyempaikan informasi data transaksi yang mengalami selisih kepada Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi KPPN Klaten.
  4. Apabila satker telah memperbaiki data transaksi sesuai dengan yang diinformasikan oleh Pegawai Seksi Vera/VeraKI, Satuan Kerja dapat mengunduh SHR pada aplikasi.

 

Jangka waktu layanan

Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.

 

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat)

Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

 

Produk pelayanan

Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)

 

Jaminan pelayanan

Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi kepada Satker dilaksanakan berdasarkan SOP dan norma waktu yang telah diterapkan.

 

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Penggunaan sistem aplikasi yang terproteksi;
  2. Sentralisasi database perbendaharaan melalui Financial Management Information Systems (FIMS) dengan system backup dan Disaster Recovery Center (DRC) yang handal;
  3. Dokumentasi arsip secara elektronik, yang terkontrol berdasarkan alur penanggungjawabnya;
  4. Terdapat petugas keamanan yang berjaga selama jam layanan;
  5. Tersedia alat pemadam kebakaran yang memadai di ruang pelayanan;
  6. Desain bangunan telah dibuat minim risiko dan jalur evakuasi telah disediakan.

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
469844
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search