Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Pemberitahuan Update Aplikasi Gaji Satker Web dan Desktop Terkait Penyesuaian Gaji Pokok 2024

Sehubungan dengan adanya penyesuaian (update) Aplikasi Gaji Web maupun Aplikasi Gaji Satker untuk pemenuhan hak-hak terkait pembayaran gaji ASN, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Direktorat SITP telah melakukan proses update pada Aplikasi Gaji Web maupun Aplikasi Gaji Satker Desktop (GPP/BPP/DPP) serta telah dilakukan pengujian terkait penyesuaian fitur-fitur aplikasi.
  2. Penyesuaian sebagaimana butir (1) dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-2/PB/2024 tanggal 31 Januari 2024 hal Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, Dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
  3. Dalam pelaksanaannya agar merujuk pada Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-145/PB.2/2024 tanggal 31 Januari 2024 hal Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Update fitur terdiri dari sebagai berikut:
    1. Penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024 pada aplikasi Gaji Satker Web dan Desktop (GPP/BPP/DPP), meliputi:
      1. Perubahan gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
      2. Perubahan gaji pokok anggota TNI tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
      3. Perubahan gaji pokok anggota Polri tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      4. Perubahan gaji pokok PPPK tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
    2. Penambahan fitur rekam SK Kolektif (Gaji Web).
    3. Perubahan tarif uang lembur sesuai dengan Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024.
  5. Update referensi aplikasi Gaji Satker Desktop (GPP/BPP/DPP) dan petunjuk penggunaan dapat diunduh pada halaman HAI DJPb (https://hai.kemenkeu.go.id) atau melalui pranala https://s.id/gajisatker.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI