Modul penerimaan Negara (MPN ) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
Link dan Download
NAMA BLANGKO | DASAR HUKUM | LINK DOWNLOAD |
SIMPONI | ||
Panduan Registrasi Awal SIMPONI | - | DOWNLOAD DISINI |
Panduan Pembuatan Billing Kementerian/Lembaga (K/L) | - | DOWNLOAD DISINI |
Panduan Pembuatan Billing SDA Non Migas | - | DOWNLOAD DISINI |
Panduan Pembuatan Billing Setoran Pajak | - | DOWNLOAD DISINI |
Brosur Setoran PNBP | - | DOWNLOAD DISINI |
Setoran ke Rekening Kas Negara

FAQ Billing MPN
Sistem billing pada MPN adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik.
Jadi, tanpa perlu membuat surat setoran (SSP, SSBP, SSPB, dll) secara manual. Anda cukup menyampaikan kode billing pembayaran Pajak, Bea Cukai dan PNBP ke Bank Persepsi untuk melakukan pembayaran.
Billing tagihan bisa diperoleh secara self assesment oleh Wajib Pajak, Wajib Bayar dan Wajib Setor melalui kanal yang disediakan oleh masing-masing biller.
- DJP Online untuk pembuatan billing pajak
- Portal Pengguna Jasa untuk pembuatan billing Bea dan Cukai
- SIMPONI untuk pembuatan billing PNBP, Pengembalian Belanja, Penerimaan Non Anggaran dan Penerimaan Pembiayaan
Selain itu, billing tagihan bisa diperoleh melalui website/kantor/instansi tertentu sehubungan dengan layanan, misalnya Layanan pasport, biaya nikah, biaya pelatihan BAPETEN, dll.
Apabila transaksi pembayaran sudah dilakukan atau dana sudah terdebet (untuk transaksi elektronik), penyetor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sementara. BPN sementara merupakan bukti transaksi yang sah.
Penyetor yang telah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sementara dapat meminta dilakukan cetak ulang Bukti Penerimaan Negara yang telah ditera NTPN paling lambat hari kerja berikutnya pada kantor cabang penerima setoran atau melalui layanan elektronik yang tersedia.
Billing yang sudah kadaluarsa tidak dapat dibayarkan. Apabila billing dibuat sendiri secara self assesment, silakan membuat billing baru.
Namun apabila billing tagihan diperoleh dari pihak lain (instansi tertentu secara official maupun layanan online), silahkan menghubungi instansi dimaksud atau mekanisme yang berlaku lainnya agar dapat diterbitkan billing tagihan yang baru, karena terkait dengan dokumen lain atau layanan yang sedang diminta.
Billing yang salah agar diabaikan dan tidak dibayarkan, selanjutnya membuat billing tagihan yang benar atau meminta untuk dibuatkan billing tagihan yang benar kepada pihak penerbit tagihan.
Billing yang salah agar diabaikan dan tidak dibayarkan, selanjutnya membuat billing tagihan yang benar atau meminta untuk dibuatkan billing tagihan yang benar kepada pihak penerbit tagihan.
Untuk saat ini pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
Penyetor yang telah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sementara dapat meminta dilakukan cetak ulang Bukti Penerimaan Negara yang telah ditera NTPN paling lambat hari kerja berikutnya pada kantor cabang penerima setoran atau melalui layanan elektronik yang tersedia.
Apabila NTPN tidak jelas, penyetor dapat meminta informasi kepada bank penerima setoran, meminta cetak ulang BPN pada bank penerima setoran, menghubungi layanan online Hai DJPb pada nomor 14090 / https://hai.kemenkeu.go.id atau dapat juga menghubungi KPPN Khusus Penerimaan pada nomor 021-3840516 untuk informasi terkait NTPN.
Pembatalan dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria yang telah diatur dalam PMK 115/PMK.05/2017. Silakan menghubungi bank penerima setoran apabila terdapat kesalahan pembayaran.
Pengaduan Layanan
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html