Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Setoran ke Kas Negara

Modul penerimaan Negara (MPN ) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.

DASAR HUKUM
  1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
DAFTAR ISTILAH
TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA
MANFAAT MPN G3

Link dan Download

DOWNLOAD JUKNIS
NAMA BLANGKO DASAR HUKUM LINK DOWNLOAD
SIMPONI
Panduan Registrasi Awal SIMPONI - DOWNLOAD DISINI
Panduan Pembuatan Billing Kementerian/Lembaga (K/L) - DOWNLOAD DISINI
Panduan Pembuatan Billing SDA Non Migas - DOWNLOAD DISINI
Panduan Pembuatan Billing Setoran Pajak - DOWNLOAD DISINI
Brosur Setoran PNBP - DOWNLOAD DISINI
ALUR MPN G3
LINK SSO MPN G3

Setoran ke Rekening Kas Negara

PEMBAGIAN KODE BILLING
tb-3.jpg
BILLING PERBENDAHARAAN (DJPb)
BILLING BEA & CUKAI (DJBC)

FAQ Billing MPN

FAQ Billing MPN

Sistem billing pada MPN adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik.

Jadi, tanpa perlu membuat surat setoran (SSP, SSBP, SSPB, dll) secara manual. Anda cukup menyampaikan kode billing pembayaran Pajak, Bea Cukai dan PNBP ke Bank Persepsi untuk melakukan pembayaran.

Penerimaan negara yang dibayarkan menggunakan sistem billing MPN antara lain :Pajak, Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pengembalian Belanja, Penerimaan Non Anggaran, dan Penerimaan Pembiayaan*.

Billing tagihan bisa diperoleh secara self assesment oleh Wajib Pajak, Wajib Bayar dan Wajib Setor melalui kanal yang disediakan oleh masing-masing biller.

  • DJP Online untuk pembuatan billing pajak
  • Portal Pengguna Jasa untuk pembuatan billing Bea dan Cukai
  • SIMPONI untuk pembuatan billing PNBP, Pengembalian Belanja, Penerimaan Non Anggaran dan Penerimaan Pembiayaan

 

Selain itu, billing tagihan bisa diperoleh melalui website/kantor/instansi tertentu sehubungan dengan layanan, misalnya Layanan pasport, biaya nikah, biaya pelatihan BAPETEN, dll.

Anda dapat melakukan pembayaran billing tagihan pada Bank/Pos Persepsi yang terdaftar, baik melalui teller secara langsung maupun melalui kanal elektronik yang tersedia.
Pembayaran billing MPN tidak melalui transfer ke rekening manapun. Anda cukup menyampaikan billing tagihan kepada teller Bank/Pos Persepsi atau menggunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal elektronik yang tersedia.

Apabila transaksi pembayaran sudah dilakukan atau dana sudah terdebet (untuk transaksi elektronik), penyetor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sementara. BPN sementara merupakan bukti transaksi yang sah.

Penyetor yang telah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sementara dapat meminta dilakukan cetak ulang Bukti Penerimaan Negara yang telah ditera NTPN paling lambat hari kerja berikutnya pada kantor cabang penerima setoran atau melalui layanan elektronik yang tersedia.

Billing yang sudah kadaluarsa tidak dapat dibayarkan. Apabila billing dibuat sendiri secara self assesment, silakan membuat billing baru.

Namun apabila billing tagihan diperoleh dari pihak lain (instansi tertentu secara official maupun layanan online), silahkan menghubungi instansi dimaksud atau mekanisme yang berlaku lainnya agar dapat diterbitkan billing tagihan yang baru, karena terkait dengan dokumen lain atau layanan yang sedang diminta.

Billing yang salah agar diabaikan dan tidak dibayarkan, selanjutnya membuat billing tagihan yang benar atau meminta untuk dibuatkan billing tagihan yang benar kepada pihak penerbit tagihan.

Billing yang salah agar diabaikan dan tidak dibayarkan, selanjutnya membuat billing tagihan yang benar atau meminta untuk dibuatkan billing tagihan yang benar kepada pihak penerbit tagihan.

Untuk saat ini pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

Penyetor yang telah mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sementara dapat meminta dilakukan cetak ulang Bukti Penerimaan Negara yang telah ditera NTPN paling lambat hari kerja berikutnya pada kantor cabang penerima setoran atau melalui layanan elektronik yang tersedia.

Apabila NTPN tidak jelas, penyetor dapat meminta informasi kepada bank penerima setoran, meminta cetak ulang BPN pada bank penerima setoran, menghubungi layanan online Hai DJPb pada nomor 14090 / https://hai.kemenkeu.go.id atau dapat juga menghubungi KPPN Khusus Penerimaan pada nomor 021-3840516 untuk informasi terkait NTPN.

Pembatalan dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria yang telah diatur dalam PMK 115/PMK.05/2017. Silakan menghubungi bank penerima setoran apabila terdapat kesalahan pembayaran.

 

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search