Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Kode Etik DJPb

Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara
Dasar Hukum
  1. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan
  2. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-525/PB/2016 tentang Pemantauan Terhadap Kepatuhan Kode Etik dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Tujuan Kode Etik
5 Kode Etik DJPb

A. ETIKA DALAM BERNEGARA

Perilaku
  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
  9. Tidak menerima imbalan/gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban
  10. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
  11. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang mengandung unsur kebencian dan SARA
  12. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan tulisan/gambar yang dapat merendahkan institusi/pimpinan pemerintahan
  13. Tidak secara aktif menjadi simpatisan salah satu partai politik, calon Kepala Negara/Daerah, maupun calon Legislatif

B. ETIKA DALAM BERORGANISASI

Perilaku
  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
  5. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
  10. Tidak menyebarkaninformasi perbendaharaan yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan
  11. Menaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkannya untuk kegiatan kedinasan
  12. Menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di dalam gedung kantor
  13. Berpakaian sesuai ketentuan dan standar etika yang berlaku, dan tidak memakan pakaian dengan bahan jeans saat dinas/pertemuan resmi, kecuali ditentukan lain
  14. Memakai sepatu kerja pada saat jam kerja di lingkungan kantor maupun saat pertemuan dinas di luar kantor, kecuali ada keperluan ke kamar kecil atau untuk keperluan melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayaannya
  15. Mengenakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja/keperluan dinas
  16. Mengindahkan erika berkomunikasi (beercakap-cakap, bertelepon, menerima tamu, surat-menyurat termasuk email) dengan menggunakan kata-kata yang bersifat positif, tidak melecehkan dan tidak kasar

C. ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Perilaku
  1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
  6. Memiliki toleransi atas perbedaan agama/kepercayaa, adat istiadat, dan budaya
  7. Tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma kesusilaan, antara lain zina, selingkuh, judi, pornografi/pornoaksi
  8. Tidak memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat pelacuran dan perjudian, kecuali karena adanya penugasan khusus
  9. Tidak membuat posting berupa tulisan/gambar/video di media sosial yang menyinggung/merugikan orang lain maupun institusi/organisasi
  10. Tidak melanggar aturan etika/moral masyarakat yang dapat menurunkan citra Pegawai/organisasi

D. ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI

Perilaku
  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar yang berakibat timbulnya fitnah/prasangka buruk dari sesama Pegawai
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. Memiliki daya juang yang tinggi;
  6. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  7. Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan
  8. Tidak mengkonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang, kecuali dalam kondisi tertentu (acara adat atau tindakan medis) yang mengharuskan konsumsi barang tersebut
  9. Tidak menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk berbuat kecuarangan

E. ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Perilaku
  1. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  2. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
  3. Menghargai perbedaan pendapat;
  4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  5. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  6. Tidak melakukan pemaksaan agama/kepercayaan terhadap pemeluk agama/kepercayaan lain
  7. Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik/main hakim sendiri
  8. Mau mengakui kesalahan dan tidak melemparkan tanggung jawab kepada Pegawai lain atas hasil pelaksanaan tugasnya
  9. Memberi prioritas cuti bagi Pegawai yang akan memperingati hari besar agama/kepercayaannya, kecuali ditentukan lain sesuai kebijakan pimpinan (misalnya kebijakan pembatasan jumlah Pegawai yang melaksanakan cuti)
  10. Memberi kesempatan menunaikan ibadah ketika rapat kerja/tugas kedinasan sedang berlangsung
  11. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas/jabatannya harus dengan izin/ sepengetahuan atasan
  12. Tidak sewenang-wenang terhadap bawahan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search