Hari Kamis, 26 Januari 2023 dilaksanakan kegiatan internalisasi PMK nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum.
Rycko Charles Plaikol, Pejabat Fungsional KPPN Kupang selaku narasumber menyampakan bahwa PMK tersebut merupakan pedoman dalam proses penyaluran dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu dan juga mendukung kelancaran tupoksi KPPN Kupang.