Kutacane

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 mengatur penerbitan dan validasi elektronik SuratKeterangan Penghentian Pembayaran ( SKPP) untuk pegawai negeri sipil, militer, kepolisian, dan pegawai pemerintah di Indonesia yang dipindahkan atau pensiun. Peraturan ini mendigitalisasi dan mempercepat alur kerja administrasi anggaran.

Tujuan dan Ruang Lingkup Utama
  • Proses Elektronik: Mengalihkan dokumen fisik ke aplikasi digital terintegrasi (seperti sistem penggajian berbasis web) untuk membuat dan menyetujui dokumen SKPP.
  • Personel yang tercakup: Berlaku untuk pegawai negeri sipil pusat (PNS), calon pegawai negeri sipil, prajurit militer nasional (TNI), anggota kepolisian nasional (Polri), dan pekerja kontrak pemerintah (PPPK).
  • Jenis SKPP: Terbagi menjadi SKPP untuk mutasi (pindah) dan SKPP untuk pensiun atau pemberhentian (pensiun/berhenti).

 

Fungsi Utama Dokumen SKPP
  • Menghentikan Pembayaran Gaji: Bertindak sebagai dasar formal untuk menghentikan pembayaran gaji rutin dari unit kerja asal.
  • Memulai Pembayaran Baru: Berfungsi sebagai otorisasi bagi unit kerja penerima untuk memulai alokasi gaji.
  • Klaim Pensiun: Berfungsi sebagai prasyarat terverifikasi untuk dana pensiun atau pembayaran jaminan hari tua melalui lembaga seperti PT Taspen atau PT Asabri

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search