Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 mengatur penerbitan dan validasi elektronik SuratKeterangan Penghentian Pembayaran ( SKPP) untuk pegawai negeri sipil, militer, kepolisian, dan pegawai pemerintah di Indonesia yang dipindahkan atau pensiun. Peraturan ini mendigitalisasi dan mempercepat alur kerja administrasi anggaran.
Tujuan dan Ruang Lingkup Utama
- Proses Elektronik: Mengalihkan dokumen fisik ke aplikasi digital terintegrasi (seperti sistem penggajian berbasis web) untuk membuat dan menyetujui dokumen SKPP.
- Personel yang tercakup: Berlaku untuk pegawai negeri sipil pusat (PNS), calon pegawai negeri sipil, prajurit militer nasional (TNI), anggota kepolisian nasional (Polri), dan pekerja kontrak pemerintah (PPPK).
- Jenis SKPP: Terbagi menjadi SKPP untuk mutasi (pindah) dan SKPP untuk pensiun atau pemberhentian (pensiun/berhenti).
Fungsi Utama Dokumen SKPP
- Menghentikan Pembayaran Gaji: Bertindak sebagai dasar formal untuk menghentikan pembayaran gaji rutin dari unit kerja asal.
- Memulai Pembayaran Baru: Berfungsi sebagai otorisasi bagi unit kerja penerima untuk memulai alokasi gaji.
- Klaim Pensiun: Berfungsi sebagai prasyarat terverifikasi untuk dana pensiun atau pembayaran jaminan hari tua melalui lembaga seperti PT Taspen atau PT Asabri

