

STOP KORUPSI!!!
Kenali 7 jenis tindak pidana korupsi dan 3 jenis strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
7 Jenis tindak pidana korupsi:
- kerugian keuangan negara
- suap-menyuap
- penggelapan dalam jabatan
- pemerasan
- perbuatan curang
- benturan kepentingan dalam pengadaan
- gratifikasi
Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK:
1. Sula Pendidikan: Strategi ini berfokus pada upaya menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya korupsi melalui pendidikan dan kampanye.
2. Sula Pencegahan: Strategi ini bertujuan untuk menutup celah-celah terjadinya tindak pidana korupsi melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, serta penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3. Sula Penindakan: Strategi ini merupakan upaya represif KPK dalam menangani kasus korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
"Sula" dalam konteks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk pada tiga strategi utama pemberantasan korupsi yang dikenal sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi. Ketiga "sula" tersebut adalah Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
Dengan ketiga sula ini, KPK berharap dapat memberantas korupsi secara komprehensif dan efektif di Indonesia.
#InTress #DJPbHAhDAL #DJPb #APBNKita #UangKita #antikorupsi #tolakgratifikasi

