Yth. Satuan Kerja Mitra KPPN Kutacane
Dapat kami sampaikan bahwa Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang memiliki sertifikat kompetensi PPK/PPSPM yang masih menduduki jabatan PPK atau PPSPM dan dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Kompetensi telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali, Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM diperoleh kembali tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
b. Pegawai yang memiliki sertifikat kompetensi PPK/PPSPM yang masih menduduki jabatan PPK atau PPSPM tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Kompetensi tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi tanpa harus mengikuti Pelatihan PPK atau PPSPM.
c. Pegawai yang memiliki sertifikat kompetensi PPK/PPSPM yang tidak menduduki jabatan PPK atau PPSPM tetapi dalam kurun waktu masa berlaku Sertifikat Kompetensi telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 1 ( satu) kali, Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM diperoleh kembali dengan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi tanpa harus mengikuti Pelatihan PPK atau PPSPM.
Selengkapnya dapat diakses pada link dibawah ini
Penyelenggaraan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi PPK dan Sertifikat Kompetensi PPSPM Tahun 2025