Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa tugas KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPN menyelenggarakan fungsi :
- Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Membayar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara).
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara.
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
- Penatausahaan PNBP.
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntasi.
- Pembuatan tangggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
- Penyusunan laporan perencanaan kas.
- Pelaksanaan kehumasan.
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.