Persyaratan
- Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:
a. ADK Perubahan Supplier/ ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id;
b. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi KPPN. - Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat:
Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi KPPN.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Perubahan Supplier/ Kontrak melalui aplikasi:
a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring pada Portal Konventer/ Web Portal SAKTI;
b. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh ADK Supplier/Kontrak;
c. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh Dokumen Pendukung;
d. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order/Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana;
e. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email. - Perubahan Supplier melalui Surat:
a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker menerima Surat Permohonan Perubahan Supplier, kemudian melakukan pengecekan pada Laporan Informasi Supplier yang diunduh dari SPAN dan Surat Permohonan Perubahan Supplier;
b. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Perubahan Supplier. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelolaan Data Supplier, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan perubahan data supplier pada SPAN;
c. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data supplier. Informasi atas persetujuan data supplier akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email;
d. Apabila data supplier yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker menyampaikan penolakan data supplier melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN. - Perubahan Kontrak melalui Surat:
a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker menerima Surat Permohonan Adendum Kontrak, kemudian melakukan pengecekan pada Kartu Pengawasan Kontrak yang diunduh dari SPAN dan Surat Permintaan Adendum Kontrak;
b. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan analisis terhadap Surat Permohonan Adendum Kontrak. Apabila perubahan yang diminta sesuai dengan Peraturan terkait Pengelolaan Data Kontrak, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan perubahan data kontrak pada SPAN;
c. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menerbitkan Nomor gister Kontrak (NRK) Perubahan dan melakukan pencadangan dana
d. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email;
e. Apabila kontrak yang akan dilakukan perubahan tertolak, maka Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker menyampaikan penolakan data kontrak melalui email/kontak resmi KPPN.
Jangka Waktu Layanan
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap.
Biaya/Tarif
Tidak ada.
Produk Pelayanan
Perubahan Data Supplier / Perubahan Data Kontrak.
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
- Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb: https://hai.kemenkeu.go.id
- Kontak resmi KPPN Langsa atau tatap muka secara langsung di alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 2, Langsa, Aceh – 24416 Telp. 0641-21408 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Website: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/langsa
REFERENSI