KBRN, Madiun : Sebanyak 153 satuan kerja – satker diwilayah kerja lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negera – APBN harus menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah – KKP mulai 1 juli 2019.
Kepala Seksi Manajemen Satker dan kepatuhan Internal KPPN Madiun, Srudono mengatakan seharusnya semua sastuan kerja harus menerpkan KKP tersebut, namun sesuai pengamatan dilapangan ternyata masih banyak yang kebinggungan, KPPN madiun berharap pada tahap awal ada sebanayak 70 hingga 80 persen satker bisa menerapkan KKP.
“Seharusnya semua dapat menerapkan sebab KPPN madiun telah beberapa kali mengadakan sosialisasi tentang penggunaan KKP," ujarnya.
Dijelaskan dengan penggunaan kartu kredit pemerintah, yang selama ini satker hanya memiliki uang persedianaan ( UP ) dalam bentuk tunai, kedepan UP akan dibagi menjadi dua bagian yaitu UP tunai sebesar 60 persen dan UP KKP sebesar 40 persen, dengan perubahan tersebut dipastikan akan mempengaruhi kebiasaan yang ada.
Srudono menargetkan seluruh satuan kerja – satker diwilayah kerja lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun dapat menggunakan KKP hingga akhir tahun 2019.
KPPN madiun selain menggelar sosialisasi tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah di aula KKPN madiun, Rabu(19/06/2019), juga mengadakan survei kepuasan pelanggan , serta memberikan penghargaan terhadap lima satker yang berprestasi dalam capain indikator pelaksaanan anggaran pada triwulan pertama yang di terima oleh pengadilan negeri kabupaten magetan, KPKNL madiun, MTSN 1 kabupaten madiun, MTSN 9 ngawi dan KPPN madiun.( kartika)
sumber berita :
http://rri.co.id/madiun/post/berita/684047/daerah/153_satker_lingkup_kppn_madiun_diharapkan_siap_gunakan_kkp_mulai_1_juli.html