KPPN Magelang menerima kunjungan Tim BKAD Kab.Sleman berjumlah 12 orang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Ibu Nisa Fidiyati. Kunjungan dimaksudkan untuk mengadakan studi tiru implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Kepala KPPN Magelang Nurhidayat menyambut baik karena kegiatan tersebut sejalan dengan kebijakan Kemenkeu mengenai upaya peningkatan penggunaan KKP.
Acara yang berlangsung di ruang rapat KPPN Magelang ini diisi dengan pemaparan oleh Pejabat Fungsional, dilanjutkan dengan diskusi dan studi aplikasi SAKTI.
Dalam rangka percepatan dan optimalisasi penyaluran DAK Fisik dan TKD lainnya, KPPN Magelang mengadakan Rakor dengan Pemda mitra kerja bertempat di aula KPPN Magelang. Acara yang dihadiri 41 orang dari unsur BPPKAD, Inspektorat Daerah dan SKPD penerima alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas kendala yang dialami tahun 2022 agar dapat diantisipasi di tahun 2023.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Magelang Nurhidayat mengatakan bahwa TKD tahun 2023 mengalami perubahan yang signifikan dari semula hanya Dana Desa dan sebagaian Dana Alokasi Khusus menjadi keseluruhan TKD yang terdiri atas Dana Transfer Umum, DAK, DD, Hibah Daerah, dan Insentif Fiskal. Anggaran yang dialokasikan juga secara keseluruhan meningkat tajam dari 1,25 Triliun di tahun 2022 menjadi 3,89 Triliun di tahun 2023 (naik 311%). Peningkatan jenis dan alokasi anggaran ini tentu memerlukan perhatian lebih agar tersalur maksimal dan tepat waktu.
Khusus DAK Fisik, realisasi tahun 2022 adalah 92% dari Pagu 335,89 Milyar. Capaian ini merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar 90%. Namun jika melihat sisa pagu 8% atau sekitar 27 M tidak terealisir tentu sangat disayangkan karena jika terealisir tentu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau meningkatkan pelayanan Pemda kepada masyarakat.
Di akhir sambutan Nurhidayat menegaskan bahwa alokasi TKD apalagi dengan pagu yang meningkat tajam merupakan bukti bahwa APBN hadir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang mengadakan Pelatihan lebih dari satu hari atau In House Training, dengan tema Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 16 dan 17 Maret 2023 yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang.
Pelatihan dilaksanakan secara daring melalui sarana Microsoft Teams. Pelaksanaan pelatihan ini sebagai bentuk action learning pasca pelaksanaan Workshop refreshment SMM ISO 9001:2015 dan SMAP ISO 37001:2016 yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
Acara pelatihan/IHT dibagi menjadi 2 (dua) hari dan dilaksanakan pada sore hari pukul 15.30 WIB setelah selesai jam layanan KPPN Magelang. Materi pelatihan/ IHT hari pertama adalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 oleh pemateri Dewi Fatmayanti dan materi hari kedua adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan Pengujian Kepatuhan oleh pemateri Murniati Murwanti.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan In House Training ini adalah agar pegawai lebih memahami tentang Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 serta memiliki pengetahuan tentang Pengujian Kepatuhan atau Internal Audit karena IHT ini juga merupakan rangkaian dari persiapan pelaksanaan pengujian kepatuhan SMM ISO 9001:2015 yang segera akan dilaksanakan oleh Tim Penguji Kepatuhan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang
Bertempat di Aula HANDAL KPPN Magelang sesuai undangan nomor S-192/KPN.1409/2023,pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 pukul 08.30 WIB s.d. selesai. Dengan narasumber sosialisasi Bapak Agustinus Hari Suryono dan Ibu Lailiana P. Rahmawati dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Magelang. telah dilaksanakan sosialisasi tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Peraturan ini sebagai pedoman bagi satker agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dengan dukungan teknologi informasi.
Beberapa pokok bahasan yang dijelaskan adalah:
Penerapan Aplikasi SAKTI full module di seluruh K/L pada tahun 2022 sesuai PMK Nomor 171/PMK.05/2021 berdampak pada penyesuaian proses bisnis penyusunan dan penyampaian LKKL.
Khusus Laporan Keuangan tingkat Satker / UAKPA, disebutkan pada pasal 5 ayat (3) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.
Komponen Laporan Keuangan tidak berubah terdiri dari LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK.
Pada pasal 5 ayat (8) disebutkan UAKPA yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Disampaikan tentang penguatan kualitas Laporan Keuangan tahun 2023, dengan cara selalu mengecek/memantau aplikasi Mon Sakti, segera menindaklanjuti catatan/ selisih pada setiap bulannya. Fitur-fitur pada aplikasi Mon Sakti yang harus diperhatikan, antara lain:
Pertanyaan yang diajukan peserta yaitu:
editor : Eny Hartatik
Rakor dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2023 dihadiri oleh pemda yang terdiri dari perwakilan Bendahara Umum Daerah, Dinas Permberdayaan Masayarakat Desa dan Tenaga Ahli Desa dari Kementerian Desa. Kegiatan rakor meliputi : 1. Arahan Kepala KPPN Magelang a. Kepala KPPN menayampaikan apresiasi atas capaian realisasi tahun 2022 yang mencapai 100% tanpa terkendala permasalahan hukum maupun permasalahan substantif lainya. Meskipun demikian berdasarkan hasil laporan monitoring dan
evaluasi penyaluran dana desa tahun 2022, masih terdapat ruang untuk dilakukan perbaikan agar penyaluran dana desa menjadi lebih baik lagi baik kecepatan, akurasi maupun akuntabilitasnya. b. Desa merupakan ujung tombak terdepan dalam mendorong perekonomian kerakyatan, ikut serta dalam menghadapi risiko krisis pangan dan energi serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin di desa c. Penggunaan DD untuk BLT Desa menjadi program mandatory sehingga realisasi penyaluran dan capaian jumlah KPM sesuai dengan target. d. Untuk persiapan peynayluran dana desa TA 2023 beberapa hal perlu menjadi perhatian antara lain Perekemana BLT paling lambat tanggal 12 Mei 2023, BLT Wajib dialokasikan 10-25%, dokumen persyaratan paling lambat 23 Juni serta apabila terdapat sisa BLT akan disalurkan bersamaan penyaluran tahap III atau tahap II untuk desa mandiri.
2. Penyampaian materi rapat koordinasi dan diskusi problem solving oleh kepala Seksi Bank. a. Evaluasi penyaluran Dana Desa TA 2022 • Penyaluran dana desa mencapai 100% dari pagu dengan volume SP2D mencapai 54 SP2D dan penyaluran paling cepat pada bulan Maret • Selama proses penyaluran terdapat penolakan beberapa dokumen karena terdapat kekeliruan dengan volume mencapai 7% dari total dokumen persyaratan, dengan tingkat kekeliruan terbanyak yaitu Perdes APBDes dan Perdes BLT • Dalam proses reviu dokumen masih terdapat desa yang menyampaikan LRPDCO maupun dokumen lain yang bukan hasil cetakan omspan. • Sampai dengan 7 Februari 2023 masih terdapat sisa dana desa di RKD sebesar 66 Milyar untuk Kabupaten Temanggung dan 37 Milyar untuk Kabupaten Magelang. b. Overview dan persiapan penyaluran sesuai PMK 201/2022. • Pemda wajib mengalokasikan BLT Paling sedikit 10-25% dari pagu dan batas waktu perekaman KPM tanggal 12 Mei 2023 dengan penyaluran BLT dilakukan per triwulan. Apabila terdapat sisa BLT Desa akan disalurkan bersamaan dengan penyaluran tahap III untuk desa Reguler atau II untuk desa Mandiri. • Dalam hal terdapat penurunan KPM dan tidak terdapat pengganti maka BLT Desa yang tidak disalurakan ke KPM digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas desa lainya. • Apabila terdapat tambahan alokasi dana desa dalam tahun berjalan pengajuannya dilakukan secara terpisah paling cepat minggu pertama bulan agustus 2023. • Dalam hal kebutuhan DD untuk BLT Desa belum dilakukan perekaman dalam aplikasi OMSPAN , DD disalurkan paling tinggi 75% dari pagu DD setiap Desa. • Desa yang tidak melaksanakan penyaluran BLT desa selama 12 Bulan akan dikenakan pemotongan dana desa sebesar 25% dari dana desa tahap II TA 2024 diluar kebutuhan dana desa untuk BLT Desa. • Syarat penyaluran Dana Desa baik untuk Desa Reguler Maupun Desa Mandiri tidak banyak mengalami perubahan dibanding penyaluran TA 2022. c. Problem solving penyaluran dana desa. • Dalam proses penyusunan APBDes pada Kabupaten magelang desa dilakukan beberapa tahapan reviu antara lain melalui kecamatan sebelum ke DPMD sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Perlu ditetapkan norma waktu dalam proses reviu APBDes sehingga terdapat kejelasan dalam proses reviu APBDes. • Dalam menetapkan KPM, desam mengalami kebingunan berkaitan dengan dengan persyaratan penentuan KPM yang salah satunya mengacu pada data P3KE.
C. Hasil yang Dicapai Pemda dan KPPN berkomitmen untuk mendorong percepatan penyaluran Dana Desa TA 2023 serta mengupayakan agar penyaluran tahap I dapat dilakukan pada bulan Februari 2023. Upaya yang akan dilaksanakan pemda antara lain : 1. DPMD dan Tenaga Ahli Desa akan melakukan akselerasi agar desa segera menetapkan APBDes dan Perdes/Perkades tentang Penetapan KPM. Untuk percepatan penetapan KPM perlu didorong agar data P3KE yang menjadi salah satu acuan dalam penetapan KPM segera di tetapkan. Alternatif lain penetapan KPM mendasarkan hanya pada kriteria sebagaimana PMK 201/2022. 2. BPPKAD/Bendahara Umum Daerah segera memproses keputusan kepala daerah mengenai penunjukan pejabat yang menandatangani surat pengantar serta memproses surat kuasa pemindahbukuan 3. KPPN telah melakukan import data suplier interkoneksi SPAN-SAKTI sehingga diharapkan tidak terkendala apabila pemda mengajukan penyaluran Dana Desa. 4. Berkaitan dengan masih tingginya sisa dana pada RKD, DPMD dan tenaga ahli desa akan mendorong desa agar segera melakukan input realisasi dana desa tahun 2022, sehingga tidak menghambat dalam penyaluran dana desa pada tahap II.
D. Simpulan dan Saran 1. Realisasi dana desa tahun 2022 mencapai 100% dari pagu. Diharapkan untuk 2023 dapat mencapai realisasi 100%. 2. Terdapat kesamaan persepsi antara KPPN dan Pemda atas beberapa hal yang menjadi substansi PMK 201/PMK.07/2022 3. Pemda dan KPPN berkomitmen untuk melakukan percepatan penyaluran sehingga penyaluran dana desa untuk 2023 dapat dilaksanakan lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan meminimalisasi kekeliruan dokumen penyaluran.
E. Penutup Dengan adanya Rapat Koordinasi semakin meningkatkan sinergi antara pemda dan KPPN yang tujuannya adalah mempercepat penyaluran dana desa melalui komitmen bersama antara KPPN, BPPKAD/Bendahara Umum Daerah, DPMD dan Tenaga Ahli Desa. Sinergi merupakan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang selalu diimplementasikan oleh KPPN Magelang. KPPN Magelang Melayani dengan spenuh hati dan pasti.