Arah pembinaan PNS adalah untuk membentuk PNS yang professional. Untuk itu dilakukan upaya pembinaan karir yang sistematis, kontinyu dan optimal. Optimalisasi pembinaan karir PNS dilakukan dengan mengembangan jabatan struktural dan jabatan fungsional. Dan pembinaan karir ini berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Sehingga dapat disimpulkan pengertian jabatan fungsional adalah jabatan yang secara tidak tegas ada dalam struktur organisasi dengan fungsi utama sebagai pelaksana fungsi organisasi tersebut dan didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu, dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan, bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya, dan kegiatan dapat diukur dalam bentuk Angka Kredit.
Sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, jabatan pengelola keuangan dijabat oleh pejabat/pegawai struktural yang ditunjuk oleh KPA.
Setiap kementerian/lembaga harus mengelola anggaran yang telah dialokasikan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan Keuangan Negara terutama dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan penuh kehati-hatian (prudent). Dalam pelaksanaan APBN tersebut setiap menteri/ ketua Lembaga mendelagasikan Sebagian kewenangan Pengguna Anggaran kepada unit instansi yang biasa disebut sebagai satuan kerja (Satker) dengan Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari KPA dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat PerintahMembayar (PPSPM), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara selaku Pejabat Pengelola Keuangan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tugas dan kewenangan pengelola Keuangan diantaranya meliputi:
- PPK berwenang untuk mengambil keputusan/Tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara yang bertugas melakukan penunjukan penyedia barang dan jasa, membuat dokumen perjanjian, rencana pelaksanaan kegiatan/rencana kerja, rancangan kontrak, dokumen hak tagih kepada negara, membuat surat permintaan pembayaran, laporan pelaksanaan /penyelesaian kegiatan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
- PPSPM berwenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran yang bertugas menguji / menolak Surat Perintah Pembayaran, membebankan tagihan, membuat Surat Perintah Membayar dan mengarsipkannya dengan dokumen pembayaran dan membuat laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
- Bendahara adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja kementerian lembaga yang bertugas melakukan pengecekan dan penolakan lembar pengujian tagihan, membuat kwitansi, bukti setor, bukti potong/pungut, membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran, membukukan, membuat laporan pertanggungjawaban bendahara dan laporan saldo rekening.
Dengan semakin konsennya pemerintah terhadap kualitas pelaksanaan anggaran, di mana salah satu alat ukur yang digunakan adalah Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA) maka dibutuhkan pengelola APBN dengan kompetensi dan profesionalisme yang tinggi untuk dapat mencapai hasil maksimal.
Kompetensi pejabat fungsional pengelola APBN sangat penting jika pelaksanaan anggaran ingin berkualitas dan tepat sasaran untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan anggaran harus dilaksanakan oleh orang yang kompeten di bidangnya dan fokus untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dalam kesehariannya.
Untuk itu Pemerintah menerbitkan Permenpan RB nomor 54 Tahun 2018, Permenpan RB nomor 1 Tahun 2023, dan Permenpan RB nomor 11 tahun 2023 untuk lebih meningkatkan profesionalisme pegawai pengelola keuangan yaitu berupa jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan sebagai Pembina Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Lalu apa sih yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN?
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi, perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan karier PNS. Pranata Keuangan APBN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang Pengelolaan Keuangan APBN. Perlu digarisbawahi bahwa Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Bicara tentang Jabatan Fungsional pasti tidak dapat terpisahkan dengan jenjang jabatan. Adapun jenjang jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil
- Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir
- Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia
Disamping itu, penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Tentu kita semua berharap dengan adanya jabatan fungsional tersebut maka pengelolaan keuangan negara dalam hal ini pelaksanaan APBN dapat dikelola oleh pejabat/pegawai yang memang benar-benar kompeten di bidangnya sehingga diharapkan nantinya kualitas pelaksanaan anggaran akan meningkat sesuai dengan harapan pemerintah dan ujungnya akan bermanfaat bagi masyarakat karena dana APBN sebagai instrument fiskal untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Ditulis oleh: Taufiq, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Mamuju










