Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi kinerja instansi pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi serta penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan.
Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mamuju memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan perbendaharaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan hal tersebut, KPPN Mamuju berkewajiban menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) Tahun 2019 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian sasaran strategis dan indikator kinerja utama yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2019.
LAKIN KPPN Mamuju Tahun 2019 memuat informasi mengenai perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, evaluasi, serta analisis capaian kinerja organisasi selama periode tahun 2019. Laporan ini disusun sebagai sarana untuk menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, serta sebagai bahan evaluasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Melalui penyusunan LAKIN ini, KPPN Mamuju diharapkan dapat memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada para pemangku kepentingan (stakeholders), sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan serta peningkatan kualitas kinerja organisasi pada periode selanjutnya.
Adapun Laporan Kinerja KPPN Mamuju Tahun 2019 dapat diakses melalui tautan s.kemenkeu.go.id/LaporanKinerja178











