Manokwari

Pengertian Gratifikasi, Kategori Gratifikasi, Metode Mengidentifikasi Gratifikasi, dan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

    1. Definisi Gratifikasi dan latar belakang pengaturan gratifikasi

  1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

  2. Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

  3. Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksankaan tugasnya dengan baik.

    1. Kategori Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan

PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan membagi Gratifikasi menjadi dua kategori yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

  1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi:

  1. Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

  2. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.

Untuk memudahkan pemahaman, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan:

  1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah.

  2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah.

  3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah.

  4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari instansi.

  5. Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.

  1. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi:

  1. Gratifikasi yang terkait kedinasan, terdiri atas:

  1. Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan yang antara lain seperti disebutkan di dalam PMK Nomor 7/PMK.09/2017.

  2. Kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima yang antara lain seperti disebutkan di dalam PMK Nomor 7/PMK.09/2017.

  1. Gratifikasi yang tidak terkait kedinasan, meliputi:

  1. hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum;

  2. prestasi akademis atau non (kejuaraan / perlombaan / kompetisi) biaya sendiri;

  3. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;

  4. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN Kemenkeu, dan tidak mempunyai Benturan Kepen tingan serta tidak melanggar kode etik pegawai;

  5. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanJang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

  6. pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 ( satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

  7. pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan / adat / tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

  8. pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi;

  9. pem berian dari sesama rekan kerj a, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/ peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masingmasing pemberi, dalam rangka promosi jabatan; dan/atau pindah/mutasi kerja.

    1. Metode untuk mengidentifikasi gratifikasi

Terdepat sebuah metode untuk mengidentifikasi gratifikasi yang dikenal dengan Metode PROVE IT. Metode PROVE IT dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak.

Beberapa hal yang ditanyakan pada metode PROVE IT adalah sebagai berikut:

  1. Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?

  2. Rules. bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?

  3. Openess. bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.

  4. Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya Pn/PN bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.

  5. Ethics. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?

  6. Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?

  7. Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?

Dengan menanyakan hal-hal di atas, kita akan dapat mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang wajib dilaporkan.

    1. Mekanisme pelaporan gratifikasi

ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk:

  1. Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

  2. Melaporkan penolakan Gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

  3. Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.

Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud di atas adalah gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Gratifikasi tidak diterima secara langsung.

  2. Pemberi gratifikasi tidak diketahui.

  3. Penerima gratifikasi ragu dengan kategori gratifikasi yang diterima.

  4. Terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusuknya hubungan baik institusi, mebahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman.

Jika ASN mengalami hal-hal tersebut di atas maka wajib melaporkan gratifikasi kepada UPG. Mekanisme pelaporan gratifikasi melalui UPG adalah sebagai berikut:

  1. Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 7/PMK.09/2017 atau melaporkan secara online melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Secara Online (GOL).

  2. Atas laporan yang disampaikan, UPG melakukan verifikasi kelengkapannya.

  3. Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang:

  1. nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi;

  2. jabatan Pelapor Gratifikasi;

  3. tempat dan waktu penerimaan dan/ atau penolakan Gratifikasi;

  4. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia;

  5. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/ atau ditolak; dan

  6. kronologis penenmaan dan/atau penolakan Gratifikasi.

  1. Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima. Apabila pelaor tidak menyampaikan laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud, UPG dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan gratifikasi.

  2. Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B PMK 7/PMK.09/2019.

Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan barang.

Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud dilampirkan dalam formulir laporan gratifikasi dalam bentuk foto dan/ atau tanda terima penyerahan barang.

Dalam hal lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima belum dilaporkan, maka laporan dilakukan secara langsung kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.

Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud diserahkan oleh penerima Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.

Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK disampaikan dengan cara:

  1. langsung ke kantor KPK oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; atau

  2. melalui pos, e-mail, a tau situs KPK ( online).

Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui:

  1. Kantor KPK;

  2. Sekretariat UPG pada unit Gratifikasi; dan/ atau

  3. Website KPK.

Setelah laporan diterima, UPG akan melakukan penanganan sebagai berikut:

  1. meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 7/PMK.09/2017.

  2. melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D dan Lampiran huruf E PMK 7/PMK.09/2017.

  3. Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh petugas UPG dengan mengacu pada laporan Gratifikasi, berita acara permintaan keterangan, dan/ atau informasi lain yang relevan.

  4. Ketua UPG mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud.

  5. Persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud selanjutnya disampaikan kepada KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.

Selama masa menunggu penetapan status barang gratifikasi, Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi. Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud hilang dan/atau rusak.

Penetapan status barang gratifikasi dapat melalui UPG maupun KPK.

  1. Dalam hal penetapan status barang gratifikasi dilakukan oleh KPK, Surat Keputusan KPK disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan Surat Keputusan KPK sebagaimana dimaksud kepada UPG unit kerja yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.

  2. Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.

  3. Dalam hal penetapan status barang gratifikasi dilakukan oleh UPG, UPG menyampaikan surat sebagaimana dimaksud kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Setelah barang gratifikasi ditetapkan, penerima wajib menyerahkan barang gratifikasi. Berikut adalah hal-hal terkait penyerahan barang gratifikasi:

  1. Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, barang Gratifikasi menjadi hak milik Penerima terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  2. Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Negara, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  3. Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, maka penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK dengan ditembuskan kepada UPG unit kerja.

  2. apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, maka penerima Gratifikasi menyerahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/ Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau KPK dengan menyampaikan bukti penyerahan kepada UPG unit kerja.

  1. Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik unit kerja, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada UPG unit kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  2. UPG memberikan tanda terima atas penyerahan barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 7/PMK.09/2017.

  3. UPG menentukan pemanfaatan barang Gratifikasi tersebut dengan menggunakan lembar pengecekan (checklist) penentuan manfaat barang Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I PMK 7/PMK.09/2017.


Penutup

Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena gratifikasi dapat menjerumuskan kita ke dalam tindakan-tindakan korupsi lainnya. Oleh sebab itu, mari senantiasa menanamkan sikap anti korupsi dan menjaga integritas guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkualitas.

 

Titik bahaya dari korupsi tak cuma dilihat dari persentase kebocoran uang tapi juga dari menipisnya kepercayaan kepada bersihnya aparatur negara secara keseluruhan. –Goenawan Muhamad

 

 

Daftar Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi. “Pengendalian Gratifikasi”. Booklet. Jakarta Selatan: Direktorat Gratifikasi KPK.

 

Penulis : Kukuh Galang Waluyo

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 


IKUTI KAMI

Search