Medan

Koreksi SPM

Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPM/SP2D
Syarat pengajuan koreksi SPM :
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi;
  5. Hardcopy SPM setelah koreksi;
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP2B BLU :
Syarat pengajuan koreksi SP2D BLU :
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy SP3B-BLU dan SP2B-BLU sebelum koreksi;
  5. Hardcopy SP3B-BLU setelah koreksi;
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPHL
Syarat pengajuan koreksi SP2HL (Pengesahan Hibah Uang) :
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy SP2HL dan SPHL sebelum koreksi;
  5. Hardcopy SP2HL setelah koreksi;
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP3HL
Syarat pengajuan koreksi SP3HL (Pengembalian Hibah Uang) :
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy SP4HL dan SP3HL sebelum koreksi;
  5. Hardcopy SP4HL setelah koreksi;
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa Persetujuan MPHL-BJS
Syarat pengajuan koreksi MPHL-BJS (Pengesahan Hibah Barang) :
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. Hardcopy MPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi;
  5. Hardcopy MPHL-BJS setelah koreksi;
Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja
Ruang Lingkup Koreksi

Satuan kerja yang hendak melakuka nperubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :

  1. Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
  2. Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
    1. Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
    2. Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
    3. Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
    4. Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.
Mekanisme Koreksi SPM

Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:

  1. Bagan AkunStandar (BAS)

Koreksi BAS dilakukan terhadap dokumen transaksi pengeluaran dengan ketentuan:

  • Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
  • Semua segmen BAS dapat diubah kecual isegmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN);
  • Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.
  1. Pembebanan Rekening Khusus;
  • Dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus Berkenaan.
  1. Deskripsi/uraian pengeluaran.
  • Dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search