Medan

Pengesahan Hibah Barang/Jasa/ Surat Berharga

Hibah Pemerintah yang disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Persyaratan
  1. Hardcopy dan ADK MPHL-BJS (direkam via SAKTI dengan kode SPP : 513)
  2. Surat penetapan nomor register Hibah
  3. BAST Hibah Barang/ Jasa/ Surat Berharga
  4. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
  5. SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langung bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga)
Biaya
Rp 0,- (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya
Pengertian Istilah
  • Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga   yang disingkat dengan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/ jasa/ surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui kuasa BUN.
  • Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga yang disebut persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan hibah, beban dan/ atau aset yang bersumber dari hibah dalam bentuk barang, jasa, atau surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui kuasa BUN.
Ketentuan Umum
Penerimaan negara yang dikategorikan sebagai hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah;
  2. Tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
  3. Barang/ jasa/ surat berharga yang diterima dari pemberi hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima hibah atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Tujuan penggunaan hibah :
  1. Mendukung program pembangunan nasional
  2. Memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan
  3. Mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non-alam, antara lain :
  4. gagal teknologi,
  5. gagal modernisasi
  6. epidemi dan wabah penyakit
  7. bencana sosial meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat,
  8. terror

Urutan Pengesahan Hibah B/J/S

Tahapan Pengesahan Hibah B/J/S dari awal sampai akhir :
  • Pengajuan Permohonan Nomor Register
  • Penandatangan BAST Hibah Barang/ Jasa/ Surat Berharga
  • Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN Medan I

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search