Pembayaran Penghasilan PPNPN
Penyelenggaraan administrasi pembayaran penghasilan PPNPN harus menggunakan Aplikasi PPNPN (Dekstop dan Web). Perekaman/perubahan elemen data pada Aplikasi SAS meliputi data identitas PPNPN, surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak PPNPN, jumlah penghasilan dan data keluarga. Pembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan dibuat dalam suatu Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN dari Aplikasi PPNPN (Dekstop dan Web).
Pembayaran Gaji PPNPN
Yang dimaksud dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN.
PPNPN dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, antara lain :
- Wakil Menteri yang berasal dari Non Pegawai Negeri
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Hakim Ad Hoc yang berasal dari Non Pegawai Negeri
- Staf Khusus non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
- Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstructural;
- Dokter/Bidan PTT;
- Dosen/Guru Tidak Tetap;
- PPNPN lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan penghasilannya bersumber dari APBN.
- Diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa.
- Tenaga Ahli/Konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/konsultasi pada Kementerian Negara/ Lembaga;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
- PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang dan jasa, serta penghasilannya bersumber dari APBN.
Perbedaan dari kedua jenis PPNPN tersebut adalah cara pembayarannya, yaitu PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian disetarakan dengan PNS yaitu pada hari pertama bulan berkenaan dan penghasilan PPNPN yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen mengikuti prinsip pengadaan barang/jasa yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Dalam hal ini, PPNPN tidak termasuk :
- Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
- Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.