Medan

Pengajuan SPM-GUP Nihil & SPM PTUP

Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa BUN (KPPN Medan I).

Pertanggung jawaban akhir penggunaan dana UP dan TUP dilakukan dengan pengajuan :

  1. SPM-GUP Nihil yang harus diajukan satker paling lambat pada akhir tahun anggaran
  2. SPM-PTUP (Pertanggungjawaban TUP) yang harus diajukan satker paling lambat 1 (satu) bulan sejak terbitnya SP2D-TUP

SPM-PTUP Nihil

Dasar Hukum

 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu KreditP emerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Biaya

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan dalam SPM-PTUP
  1. SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. SPM-PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN Medan I
  4. SPM-PTUP bernilai Nihil
  5. Potongan SPM-PTUP adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut
  6. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN Medan I menyampaikan surat teguran kepada KPA
  7. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu.
  8. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Medan I
  9. Kepala KPPN Medan I memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
    2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya
Sanksi keterlambatan SPM-PTUP

Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Medan I menyampaikan surat teguran kepada KPA

SPM-GUP Nihil

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri KeuanganNomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Biaya

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan dalam SPM-GUP Nihil
  1. SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluhjuta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat pada akhi rtahun anggaran sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran
  4. SPM-GUP Nihil bernila iNihil
  5. Potongan SPM-GUP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil tersebut.
  6. Sisa UP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 30 Desember (sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran)
  7. Bukti setor sisa UP agar segera dilaporkan kepada KPPN Medan I
Sanksi keterlambatan SPM-GUP Nihil

Tidak dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran berikutnya sampai dengan selesainya pertanggungjawaban UP di tahun anggaran berjalan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search