Tambahan Uang Persediaan yang disingkat TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri KeuanganNomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri KeuanganNomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri KeuanganNomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
- TUP dapat diajukan dalam hal :
- Sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
- Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
- Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS
- Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau disetor ke kas negara, KPPN Medan I dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Medan I menyampaikan surat teguran kepada KPA
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Medan I
- Kepala KPPN Medan I memberikan persetujuan perpanjangan pertanggung jawaban TUP dengan pertimbangan :
- KPA harus mempertanggung jawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggung jawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Medan I menyampaikan surat teguran kepada KPA.
SPM TUP diajukan ke KPPN Medan I dengan melampirkan :
- SPM 2 rangkap dan ADK SPM
- Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN Medan I
- Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP
TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP KKP)
TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Rp 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
- KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan pembayaran LS.
- Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
- TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
- Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir
- Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN Medan I menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker
- Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN Medan I, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
- Pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan menggunakan Aplikasi SAS.
- Bagi satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual.
Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemrintah kepada Kepala KPPN Medan I disertai :
- Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
- Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP;
- Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir)
TUP Tunai selama masa Covid-19
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Rp 0,- (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya
- Pembayaran atas kegiatan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui mekanisme UP dilakukan dalam hal :
- Alokasi anggaran telah tersedia/cukup tersedia dalam DIPA;
- Alokasi anggaran belum tersedia/tidak cukup tersedia dalam DIPA;
- Pembayaran tidak dapat dilaksanakan melalui Pembayaran LS.
- Pembayaran melalui mekanisme UP digunakan untuk :
- Pembayaran uang muka;
- Pembayaran bertahap/sekaligus sebagaimana diatur dalam perjanjian/kontrak;
- Pembayaran setelah barang/jasa diterima dalam hal pembayaran didasarkan pada selain perjanjian/kontrak.
- Pengajuan SPM TUP tunai dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa komitmen dan/atau rencana pembayaran yang akan dilakukan dalam 1 (satu) bulan.
- Dalam hal KPA mengajukan permintaan TUP tunai untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, kepada KPPN Medan I dapat memberi persetujuan dengan mempertimbangkan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
- Dalam pengajuan TUP tunai, satker memperhitungkan jumlah realisasi anggaran, jumlah dana yang telah dikontrakkan, UP dan TUP yang dikelola, serta tidak boleh melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA.