Medan

Perubahan User SAKTI Web

Kelompok Modul Pelaksanaan dan Pelaporan SAKTI akan diimplementasikan ke seluruh satker K/L (roll out) SAKTI mulai awal Tahun 2022. Pelaksanaan roll out SAKTI tersebut dimulai dengan penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Januari 2022 yang dihasilkan dari Aplikasi SAKTI

Dasar Hukum
  1. Peraturan/Keputusan/Instruksi dari Menteri Keuangan :
    • Instruksi Menteri Keuangan No. 955/IMK.05/2017 tentang Dukungan Implementasi Piloting SAKTI di Lingkungan Kementerian Keuangan
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
    • Keputusan Menteri Keuangan No. 905/KMK.05/2018 tentang Perubahan atas KMK No. 962/KMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap III
    • Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
    • Keputusan Menteri Keuangan No. 957/KMK.05/2019 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IV
    • Keputusan Menteri Keuangan No. 537/KMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap V
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan :
    • PER-38/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Komitmen SAKTI
    • PER-39/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Bendahara SAKTI
    • PER-40/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Pembayaran SAKTI
    • PER-41/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Persediaan SAKTI
    • PER-42/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Aset SAKTI
    • PER-43/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Akuntansi dan Pelaporan SAKTI
  3. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan :
    • S-51/PB/2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Roll Out Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun 2021
Persyaratan

Syarat dan kelengkapan pengajuan Pendaftaran Email SAKTI (sakti.mail.go.id) khusus user yang belum memiliki email SAKTI:

  1. Form Pendaftaran Email SAKTI (dalam bentuk PDF bertandatangan)

  2. Form Pendaftaran Email SAKTI (dalam bentuk EXCEL)
Biaya

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja setelah seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar, yaitu :

  • Kolom email untuk semua user harus sudah menggunakan email sakti.mail.go.id
  • Khusus untuk perubahan user, status user tersebut di satker/kantor lama harus sudah diganti/sudah tidak aktif lagi
Tahapan dan Prosedur

Tahapan Perubahan/Penggantian User SAKTI:

  1. PENDAFTARAN EMAIL sakti.mail.go.id

Bagi pegawai yang pernah menjadi pemegang user SAKTI sebelumnya, maka sudah memiliki email SAKTI. Hal yang harus dilakukan oleh satker adalah :

  1. Memeriksa data pegawai yang telah memiliki email email SAKTI (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
  2. Apabila sudah diketahui calon user SAKTI yang masih ada yg belum memiliki, satker agar mengajukan Formulir Pendaftaran Email SAKTI(excel) ke KPPN Medan I
  3. Khusus user yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengisi kolom NIP/NRP. Sedangkan untuk user yang berstatus PPNPN atau PPPK wajib mengisi kolom NIK.
  4. PENETAPAN SK USER SAKTI WEB FULL MODULE

Secara umum, Role SAKTI dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu :

  1. Approver
  2. Validator
  3. Admin
  4. Operator

Setelah Kuasa Pengguna Anggaran memetakan jumlah Pengelola Keuangan satker (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan Operator), maka  :

  1. Membagi kewenangan user SAKTI para Pengelola Keuangan satker dengan ketentuan :
    1. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun berada dalam kelompok yang berbeda, misal KPA (approver) merangkap PPK (validator), penulisan peran harus berada dalam baris yang berbeda
    2. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun dalam kelompok yang sama, misal operator aset merangkap operator persediaan (sesama operator), penulisan peran dapat digabungkan pada satu kolom peran namun harus dipisahkan oleh tanda koma
    3. Kelompok Operator yang tidak dapat digabung dalam satu kolom adalah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
  2. Berdasarkan pembagian role di atas, KPA menerbitkan SK User SAKTI Web Full Module
  3. Berdasarkan pembagian role dalam SK User SAKTI Web Full Module tersebut di atas, satker membuat Formulir Pendaftaran Awal User SAKTI Web
  4. PERUBAHAN USER SAKTI WEB FULL MODULE KE KPPN MEDAN I

Kelengkapan pengajuan Pendaftaran User SAKTI Web - Roll Out 2022 :

  1. Form Pendaftaran Email SAKTI(khusus user yang belum memiliki email sakti.mail.go.id)
  2. Scan Perubahan SK User SAKTI Web(bentuk PDF bertandatangan)
  3. Form Perubahan UserSAKTI Web (bentuk PDF bertandatangan)
  4. Form Perubahan User SAKTI Web (bentuk Excel)

 

  1. KIRIM PERSYARATAN KE KPPN MEDAN I

Penyampaian dokumen Pendaftaran User SAKTI ke KPPN Medan I. Setelah user berhasil didaftarkan, otomatis akan ada pemberitahuan user & password SAKTI ke nomor HP yang bersangkutan, oleh karena itu pastikan bahwa nomor HP yang digunakan adalah nomor HP aktif yang dapat menerima SMS (bukan nomor WA)

 

Pembagian Role User SAKTI Web

Panduan Umum :

  1. Kolom peran diisi sesuai dengan kode Peran/Role pada SAKTI Web.
  2. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun dalam kelompok yang sama, misal operator aset merangkap operator persediaan (sesama operator), isian peran pada kolom peran dipisahkan oleh tanda koma.
  3. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun berada dalam kelompok yang berbeda, misal KPA (approver) merangkap PPK (validator), penulisan peran harus berada dalam baris yang berbeda         

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search