KPPN MOJOKERTO
Jl. Gajahmada No. 147 Kota Mojokerto

Tugas dan Fungsi

  Tugas Pokok dan Fungsi KPPN Mojokerto

 

        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menyebutkan bahwa KPPN merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

       KPPN Mojokerto  masuk kategori KPPN Tipe A1 yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi :

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  3. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. penyusunan laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  13. pengelolaan rencana penarikan dana;
  14. pengelolaan rekening pemerintah;
  15. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  16. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk);
  17. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Progam;
  19. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
  20. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

KPPN Mojokerto sebagai KPPN Tipe A1 memiliki 1 orang Kepala Kantor dan 5 orang Kepala Seksi, yaitu :

- Kepala Subbagian Umum;

- Kepala Seksi Pencairan Dana;

- Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI);

- Kepala Seksi Bank;

- Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera).

 

       Tugas utama KPPN Mojokerto terkait dengan pengeluaran negara yang bersumber dari APBN yang paling utama adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterima dari satuan kerja, penyaluran pembayaran atas beban APBN, penyusunan laporan realisasi pembayaran yang bersumber dari dana pinjaman dan hibah luar negeri. KPPN Mojokerto sebagai KPPN percontohan menerapkan layanan satu jam dalam penerbitan SP2D non-Belanja Pegawai di mana SPM yang diterima dari satker dapat diterbitkan SP2D-nya dalam waktu satu jam sejak diterima di FO (front office) dengan catatan SPM tersebut sudah benar dan disertai data pendukung yang benar pula.

 

       KPPN Mojokerto memberikan layanan one stop service serta Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) dilengkapi layar monitor penyelesaian SPM/SP2D yang mampu menampilkan status dokumen yang diajukan, alur penyelesaian SP2D yang jelas, didukung leaflet, brosur mekanisme pembayaran APBN, kotak pengaduan, alur/mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat, dan kotak pengukuran kepuasan pelayanan KPPN Mojokerto. KPPN Mojokerto juga memiliki tugas penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) serta perencanaan penarikan dana oleh satker.

 

        KPPN Mojokerto berperan pula dalam hal pengelolaan kas yaitu melalui penyediaan dana pada Bank Operasional untuk pengeluaran negara dan penatausahaan penerimaan negara baik penerimaan yang bersumber dari penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang diterima melalui bank persepsi/devisa persepsi dan potongan SPM.

 

         Sejak diberlakukannya Sistem MPN G2, maka mulai Juli 2016 Bank Persepsi dalam wilayah pembayaran KPPN Mojokerto  menjalankan mekanisme penerimaan setoran negara pajak dan bukan pajak melalui sistem tersebut. Penerimaan negara ditangani oleh KPPN Khusus Penerimaan Negara di Jakarta. KPPN di daerah bertugas sebagai supporting dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Bank Persepsi/Devisa. Pelaksanaan sistem MPN G2 pada pos persepsi dilaksanakan mulai tahun 2017.

 

       Sedangkan Bank pos/persepsi mitra KPPN Mojokerto ada 53 bank persepsi/devisa untuk menampung penerimaan pajak maupun setoran bukan pajak. Bank-bank yang menjadi mitra kerja KPPN Mojokerto adalah :

  1. Bank BRI Cabang Mojokerto
  2. Bank BRI Cabang Jombang
  3. Bank BNI Cabang Mojokerto
  4. Bank BNI Cabang Jombang
  5. Bank Mandiri Cabang Mojokerto
  6. Bank Jatim Cabang Mojokerto
  7. Bank Jatim Cabang Jombang
  8. Bank Danamon Capem Mojokerto
  9. Bank BII Cabang Mojokerto
  10. Bank BII Cabang Jombang
  11. Bank CIMB Niaga Cabang Jombang
  12. Bank UOB Indonesia Cabang Jombang
  13. Bank OCBC NISP Cabang Mojokerto
  14. PT. Pos Mojokerto

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search