Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, KPPN Nabire selaku pelaksana peran Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara di wilayah Meepago yang meliputi Kab. Nabire, Paniai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai mulai hari Kamis 29 April 2021 yang lalu telah mencairkan permintaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi satuan kerja (satker) mitra kerjanya. Guna percepatan penyaluran THR bagi penerima yang berhak, proses rekonsiliasi dan validasi Surat Permintaan Pembayaran (SPM) oleh satuan kerja bahkan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu yang lalu. Dengan semangat untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa biaya tersebut, KPPN Nabire telah merampungkan penyaluran THR seluruh satker mitra kerjanya per hari Senin, 3 Mei 2021. Jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan KPPN Nabire sebanyak 76 (tujuh puluh enam) SP2D untuk 60 satker dan LNS, dengan nilai penyaluran mencapai lebih dari enam miliar rupiah. Penyaluran ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pemerintah bagi pegawai pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya yang secara teknis ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 . Pegawai pemerintah penerima THR dimaksud terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan pemberian THR ini pun tidak dikecualikan dari pegawai pemerintah pada Lembaga Non Struktural (LNS), Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), juga Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Kepala KPPN Nabire, Tiyok Subekti, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan agar THR dapat diterima selambatnya H-10 dari Hari Raya Idul Fitri mengingat periode waktu ini adalah ‘peak season’ peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ataupun persiapan menyambut hari raya Idul Fitri tahun ini. Momentum ini tidak boleh dilewatkan sehingga KPPN Nabire berkomitmen menyalurkan THR secepatnya kepada yang berhak supaya perkenomian di wilayah Meepago dapat terdongkrak. Kebijakan pemberian THR tahun ini tidak lepas dari upaya ekpansi fiskal pemerintah untuk menggerakkan kembali ekonomi nasional yang masih terdampak pandemi selama lebih dari setahun terakhir.
Selain pencairan THR dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya dalam penanggulangan Covid-19, pada hari Jumat 30 April 2021 yang lalu, KPPN Nabire juga telah menyalurkan Dana Desa yang dikhususkan untuk mendukung penanganan COVID-19 pada 72 kampung di wilayah Kabupaten Nabire dengan total nilai penyaluran sebesar 7,8 miliar rupiah. Pencairan Dana Desa ini dikhususkan untuk bagian yang telah “earmarked” untuk penanggulangan Covid-19 di tiap desa sebesar 8% dari pagu masing-masing desa/kampung. Sesuai PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran Dana Desa tahun 2021 secara garis besar dibagi ke dalam dua jenis penyaluran: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Penyaluran Non-BLT.
Untuk Penyaluran BLT dialokasikan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan. Sementara itu untuk Penyaluran Non-BLT dilakukan dalam 3 tahap dengan persentase penyaluran 40% di Tahap I, 40% di Tahap II, dan 20% di Tahap III. Dari Penyaluran Non-BLT Tahap I dikhususkan senilai maksimal 8% dari pagu untuk penanganan COVID-19 di tiap kampung. Menurut data dari KPPN Nabire, hingga memasuki bulan kelima Tahun 2021 ini belum ada satu pun pengajuan Penyaluran BLT pada 5 kabupaten di wilayah Meepago. Adi Yulianto Budiman, Kepala Seksi Bank KPPN Nabire menerangkan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi diantaranya keterlambatan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada), keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Selain kendala tersebut terdapat pula permasalahan klasik lainnya seperti kondisi geografis dan akses transportasi yang terbatas, kualitas jaringan telekomunikasi yang tidak memadai, dll.
Pemerintah berharap agar anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Dana Desa ini sebagai stimulus yang berdampak hingga ke level masyarakat bawah dan menengah. Presiden Joko Widodo mengharapkan pemberian THR di tengah masa menyambut Hari Raya Idul Fitri ini dan penyaluran Dana Desa dapat menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan sekaligus memicu multiplier effect pada aktivitas perekonomian masyarakat.