DASAR HUKUM
PELAYANAN
1. Jadwal layanan KPPN Pangkalpinang
a. Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15 : Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00 : Istirahat
Pukul 13.00 - 15.00 : Layanan Umum
b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30 : Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15 : Istirahat
Pukul 13.15 - 15.00 : Layanan Umum
2. Pelayanan bertempat di:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalpinang
Jl. Kejaksaan No 16
Telp. 0717 422784
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.
BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Pangkalpinang tanpa dipungut biaya atau Rp0,-.
DAFTAR LAYANAN
Sesuai dengan KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Unit Vertikal DJPb
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Pangkalpinang. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:
Telepon Pengaduan : 0717 422784
Link Pengaduan : bit.ly/pengaduan015
Email Pengaduan : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website Pengaduan :
-www.pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
![]() |
|||||
https://drive.google.com/file/d/1aGpO8aOq-oz8E1Y_jccP8ht6Vy12DUB5/view?usp=sharing | |||||
![]() |
Laporan Kinerja 2020 | ||||
https://drive.google.com/file/d/1vX4uXs8VV3mLdVQ1Wxi_HkgElE_RmHe6/view?usp=sharing |
|||||
![]() |
Laporan Kinerja 2021 | ||||
https://drive.google.com/file/d/17FuSLexg9IH7Z4-_Co6rPJcW![]() |
Laporan Kinerja 2022 |
KPPN Pangkalpinang
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang sebagai KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang Tipe A 1 menyelenggarakan fungsi:
Sumber : PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai instansi vertikal
Motto
"SAHANG BANGKA"
SAtu Visi dan Misi
HANGat Penuh Dedikasi
KemBANGkan Inovasi
KepuAsan Stakeholder Tujuan Kami
Janji Layanan
"Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Transparan dan Tanpa Biaya"
Maklumat Pelayanan
"Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Daftar Penghargaan KPPN Pangkalpinang
|
Penghargaan atas Kerja Sama dalam Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dari Pemerintah Kabupaten Bangka |
|
Penghargaan atas Integritas Layanan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dari Kota Pangkalpinang |
|
Penghargaan atas Integritas Layanan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan |
|
Penghargaan atas Integritas Layanan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah |
|
Penghargaan atas Integritas Layanan Penyelesaian Tagihan Pembayaran APBN Tahun Anggaran 2018 dari Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
|
Penghargaan atas Integritas Layanan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung |
|
Penghargaan atas Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Tahun Anggaran 2018 dari IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung |
TUGAS
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A 1 Pangkalpinang menyelenggarakan fungsi:
Visi
"Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Nasional"
Misi