INFO PENYELESAIAN SKPP (IPS)

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) merupakan hal yang penting bagi satker dan KPPN karena berisi keterangan pembayaran gaji pegawai. Selama ini apabila satuan kerja menyampaikan SKPP ke KPPN untuk dilakukan pengesahan, belum ada media yang menampilkan status perkembangan penyelesaian pengesahan SKPP tersebut layaknya SP2D pada aplikasi OMSPAN. Atas dasar tersebut KPPN Pati membuat inovasi pada tampilan halaman website KPPN Pati yang berisi informasi penyelesaian SKPP yang diajukan satker.

*KET : PILIH SESUAI SHEET BULAN PENGAJUAN SKPP DI BAGIAN BAWAH TABEL*

  Catatan alur penyelesaian SKPP  : 

1. SKPP disampaikan sesuai mekanisme SKPP elektronik melalui gaji.kemenkeu.go.id. Untuk kasus tertentu yang tidak bisa dilakukan secara elektronik maka SKPP disampaikan dalam bentuk Hardcopy langsung ke KPPN atau melalui jasa pengiriman pos/sarana pengiriman tercepat lainnya;

2. SKPP yang berstatus "Diterima" adalah SKPP yang diterima lengkap beserta lampirannya dan selanjutnya akan disampaikan ke Seksi Pencairan Dana untuk di uji kebenarannya;

3. SKPP yang berstatus "Selesai" adalah SKPP yang telah diuji kebenarannya dan telah mendapat pengesahan, dan selanjutnya Surat Pengantar bisa diunduh satker.  Hardcopy SKPP dapat diambil oleh petugas satker pada hari yang sama atau dikirimkan melalui sarana pos pada keesokan harinya;

4. SKPP yang berstatus "Ditolak" adalah SKPP yang telah diuji kebenarannya, namun masih terdapat kesalahan. Satker wajib mengirim perbaikan;

5. Klik sesuai Nomor SP untuk mengunduh Surat Pengantar dari KPPN dan halaman pengesahan.

 

*Apabila membutuhkan bantuan silahkan menghubungi kami melalui live chat KPPN Pati dengan tujuan Seksi Pencairan Dana. Terima kasih.*

  

Syarat dan Ketentuan : 

SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

     1. SKPP Pegawai/PNS Pindah

         Syarat :

  1. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
  2. Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pindah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal. (surat wajib memuat alamat email untuk tujuan pengiriman pengesahan elektronik dari KPPN)
  4. SKPP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan penjelasan :
    1. Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
    2. Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
    3. Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;
    4. Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.

    2. SKPP Pegawai/PNS Pensiun/Berhenti

    Syarat :

    1. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
    2. Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pensiun atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.
    3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN. (surat wajib memuat alamat email untuk tujuan pengiriman pengesahan elektronik dari KPPN)
    4. SKPP sebanyak 5 (lima) rangkap dengan penjelasan:
      1. Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero);
      2. Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
      3. Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/pertinggal;
      4. Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Pati
Jalan P. Diponegoro No. 102 Pati 59111
Tel: (0295)-381171

 

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search