Pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 bertempat di Gedung Panglima Batur Gedung PT PLN (Persero) UID Kalselteng, Banjarbaru, KPPN Pelaihari mendapatkan penghargaan dari PT PLN (Persero) UID Kalselteng sebagai KPPN dengan kinerja dalam implementasi Platform Pembayaran Pemerintah di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan. Penghargaan tersebut diserahkan pada saat kegiatan Stakeholder Engagement Sosialisasi Meterisasi PJUP33 Dan Coklit PBJT-TL Semester 2 Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka rekonsiliasi terkait kepatuhan penyetoran dan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) periode Semester II Tahun 2024 bersama dengan Bapenda masing-masing Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan Stakeholder Engagement dibuka oleh General Manager PT PLN (Persero) UID Kalselteng, Akhmad Sauki dan dilanjutkan penyampaian keynote speech oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Syafriadi mengenai Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) Transaksi Common Expenses Lingkup Kalimantan Selatan.
Pelaksanaan PPP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 Tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui PPP, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional Dalam Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui PPP. Pelaksanaan PPP melibatkan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
Dalam paparannya, Syafriadi menyampaikan manfaat PPP Common Expenses, antara lain (1) mendukung Single entry yaitu entry data hanya dilakukan di luar core system, mendukung kebijakan digitalisasi yaitu digitalisasi proses pembayaran belanja pemerintah pusat. (2) Mendukung kebutuhan Data Analytics, guna ketersediaan big data digitalisasi proses pembayaran belanja pemerintah pusat, ketersediaan data yang lebih lengkap dan dapat diolah untuk berbagai macam keperluan. (3) Dilaksanakan dengan Transparan yaitu progress transaksi mudah diketahui saat dalam proses pembayaran, lebih mudah mengetahui posisi dokumen pembayaran pemerintah yang dapat dipantau realtime, audit trail data lebih lengkap dan dapat diolah untuk keperluan audit, (4) Efektif yaitu untuk internal Kementerian Keuangan berupa Scheduled payment yang mendukung pengelolaan kas dan akurasi transaksi lebih terjamin. Manfaat eksternal dengan digitalisasi, terjadi pengurangan pekerjaan administratif dan klerikal pada K/L, sehingga dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Syafriadi juga menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan PPP selama implementasi 2024 antara lain masih terdapat beberapa satker yang double bayar pembayaran PLN. Selain itu perlu mengoptimalkan edukasi dan pendampingan kepada satker mitra kerja KPPN terkait tata cara pembayaran tagihan listrik melalui PPP common expenses. “Satker agar berkoordinasi secara intens dengan KPPN dan PLN untuk mempercepat penyelesaian kendala teknis serta pengembalian dana dobel bayar” tutupnya.