KPPN Pematang Siantar
Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

Berita

Berita Seputar Kegiatan KPPN Pematangsiantar

Asistensi Penyusunan LK Satker Tahun 2023 Unaudited

Forum Group Discussion (FGD) dibuka oleh pembawa acara. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pemutaran video tajuk integritas. Dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Plt. Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi.

Adapun Informasi yang disampaikan di forum adalah sebagai berikut:

a. Seksi Verifikasi dan Akuntansi

Muhammad Fadly, A. P. Kb. N sebagai narasumber membawa materi "Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga"

Dasar hukum penyusunan rancangan Perdirjen adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Latar belakang penyusunan rancangan perdirjen adalah amanat PMK 217/PMK.05/2022 tentang SAPP dan Temuan BPK pada LKPP 2022 dengan tujuan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan andal.

Kualitas Data Laporan Keuangan adalah kondisi yang menggambarkan data transaksi keuangan dan transaksi BMN pada entitas akuntansi yang akan diproses menjadi laporan keuangan dengan cara melakukan pencatatan transaksi keuangan dan transaksi BMN pada aplikasi SAKTI, melakukan monitoring kualitas data LK secara berkala (harian), dan menyelesaikan tindak lanjut penyelesaian kualitas data LK. 

MONSAKTI memiliki fitur monitoring kualitas data laporan keuangan melalui menu: 

  • To Do List, fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi yang memerlukan tindak lanjut penyelesaian.
  • Monitoring, fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi keuangan dan transaksi BMN terntentu yang perlu diawasi/dimonitor.
  • Daftar/rincian, fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi pendukung dalam penyusunan CaLK laporan keuangan dan CRBMN pada laporan BMN.                     

Ketentuan lain terkait kualitas data laporan keuangan:

  • Apabila masih terdapat to do list yang harus dilakukan penyelesaian/tindaklanjut pada periode terkait (bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan), maka tidak dapat dilakukan tutup periode pada modul GLP dan tidak dapat diterbitkan SHR.
  • UAKPA dan unit akuntansi pada level atas dapat melakukan monitoring tutup periode melalui aplikasi MONSAKTI.
  • Tutup Periode modul aset pada periode semesteran secara otomatis akan membentuk nilai penyusutan aset.

Dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan diatas, tetap dapat dilakukan cetak Laporan, namun akan mempengaruhi kualitas data Laporan Keuangan pada periode terkait. Apabila belum melakukan tutup periode, terdapat status keterangan Laporan Keuangan “belum final”.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Tujuan pelaksanaan rekonsiliasi adalah untuk memperoleh keandalan serta meningkatkan akurasi dan validitas data yang disajikan dalam Laporan Keuangan. 

  • Rekonsiliasi Internal, terdiri atas Rekonsiliasi antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara, Rekonsiliasi antara UAKPA dengan UAKPB.,  dan Rekonsiliasi UAKPA dengan Pengelola Piutang.
  • Rekonsiliasi Eksternal dimana Rekonsiliasi Eksternal dilaksanakan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah dan Pelaksanaan rekonsiliasi secara otomatis sesuai dengan ketentuan OLAP.
  • Rekonsiliasi PNBP Terpusat  dimana Satker yang memiliki PNBP yang penggunaannya ditetapkan secara terpusat atau Satker yang memiliki transaksi PNBP minimal 2000 transaksi per bulan dan per akun dan Rekonsiliasi dilaksanakan antara Kantor Pusat Satker pengguna PNBP dengan DJPb c.q. KPPN Khusus Penerimaan atas rekapitulasi data PNBP

SHR diterbitkan dengan persyaratan:

  • Tidak ada TDK Rupiah maupun TDK CoA pada menu Rekonsiliasi SAKTI-SPAN periode terkait atau dengan persetujuan KPPN.
  • Tidak terdapat data pada menu To Do List yang belum sesuai ketentuan berdasarkan periode penyelesaian/tindaklanjutnya.
  • Telah melakukan tutup periode permanen pada periode terkait.

b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Pematang Siantar

Chiltry R Hutahahean sebagai narasumber membawa materi "Asistensi Aplikasi SAKTI"

Dalam penyampaiannya, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Pematang Siantar mengingatkan Satuan Kerja lingkup KPPN Pematang Siantar untuk melakukan penjurnalan pada aplikasi SAKTI sebelum melakukan tutup periode pada masing-masing modul.

Forum Group Discussion (FGD) Asistensi Rekonsiliasi dan Data MONSAKTI dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja dan Asistensi Aplikasi SAKTI ditutup dengan himbauan untuk selalu menjaga integritas dalam setiap pengelolaan keuangan negara. 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematang Siantar
Telp: 0622-22487 Fax: 0622-22593 Jl. Brigjend Rajamin Purba, SH. No.119, Pematangsiantar

IKUTI KAMI

 

Search