Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Pendapatan Negara Bukan Pajak(PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Kontribusi PNBP dalam pembiayaan pembangunan di Indonesia semakin krusial keberadaannya guna menjadi sumber dana alternatif pengeluaran negara selain perpajakan. KPPN cq.Seksi Bank selaku instansi vertikal DJPb di daerah telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor262/PMK.01/2016 untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas potensi PNBP di wilayah kerjanya dalam mengoptimalkan PNBP (pasal 28 huruf g dan pasal 30 ayat 4).

Artikel selengkapnya dapat diunduh dilink berikut :

KAJIAN POTENSI PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI WILAYAH KERJA KPPN PURWOKERTO SEMESTER I TAHUN 2022