Menindak lanjuti Peraturan Direktur Jenderal Nomor 06/PB/2018 tentang Tatacara Penggabungan Beberapa Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan,Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan, dan Surat Perintah Membayar Langsung ke Bendahara Pengeluaran, KPPN Purwokerto mengadakan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh satuan kerja yang diwakili oleh Pejabat Pembuat SPM dan Bendahara Pengeluaran pada hari Selasa, 26 Juni 2018. Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal terkait kepada seluruh satuan kerja dengan harapan dapat segera diimplementasikan oleh mereka. Hal mendasar yang perlu mendapat perhatian dengan diberlakukannya Perdirjen tersebut adalah dimungkinkannya penerbitan SPM untuk lebih dari satu kegiatan, output dan lokasi yang berbeda selama masih dalam Kelompok Belanja yang sama. Dikecualikan dari penggabungan tersebut untuk satuan kerja yang sudah menggunakan Aplikasi SAKTI.
Dari sisi tampilan SPM, tidak terdapat perubahan. Pada header SPM, masi tercantum kolom kegiatan, output dan lokasi. Dalam keadaan, satuan kerja menerbitkan SPM dengan satu kegiatan, output dan lokasi maka kolom-kolom dimaksud diisi seperti ketentuan sebelumnya. Namun, dalam keadaan satuan kerja akan menerbitkan SPM dengan lebih dari satu kegiatan, output dan lokasi yang berbeda, maka diisi dengan 0000.000.00.00 untuk kemudian dituangkan pada detail SPM. Dengan demikian, pada detail SPM, semula hanya terdapat kode Jenis Belanja, apabila terdapat penggabungan lebih dari satu kegiatan, output dan lokasi yang berbeda, maka dituangkan pada sisi detail SPM.
Pada kesempatan itu, Kepala KPPN Purwokerto yang baru bertugas satu bulan, Bapak Samin menghimbau kepada seluruh satuan kerja untuk lebih disiplin terkait pendaftaran kontrak yang sudah ditandatangani. Hal ini begitu ditekankan beliau lantaran masih banyak kontrak yang belum didaftarkan. Pendaftaran kontrak oleh satuan kerja pada Aplikasi SPAN sebenarnya akan memudahkan satuan kerja bersangkutan dalam hal pengamanan/alokasi dana untuk kontrak bersangkutan.