Dinamika Realisasi Belanja pada Masa “LLAT”

Dinamika Realisasi Belanja pada Masa “LLAT”
(Langkah-langkah Akhir Tahun)

 

Oleh : Atika Eka Lutfianingrum
(PTPN Terampil KPPN Purwokerto)

 

Pengelolaan keuangan negara tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari seberapa efektif dan efisien anggaran tersebut diserap dan direalisasikan. Oktober merupakan periode awal dimulainya masa akhir tahun anggaran.  Biasanya, banyak satker mengejar penyerapan anggaran pada masa-masa ini. Terlebih lagi jika target penyerapan anggaran masih belum tercapai dan banyak kegiatan yang secara perencanaan baru akan dilakukan di periode Oktober-Desember. Mengingat awal tahun 2025 terdapat kebijakan efisiensi anggaran yang memungkinkan banyak kegiatan dimana anggarannya baru teralokasikan pada rentang akhir Triwulan III – Triwulan IV.

Dalam pemenuhan target dan realisasi kegiatan pada Kementerian/ Lembaga hingga satuan kerja, terdapat indikator penilaian yang mencerminkan tingkat ketercapaian tersebut (baik dari sisi efisiensi dan efektifitasnya). Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran (Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024). Penyerapan Anggaran menjadi salah satu komponen yang termasuk dalam penilaian sisi kualitas implementassi pelaksanaan anggaran. Penilaian Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertimbang antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masing-masing jenis belanja.

Dinamika akhir tahun anggaran ini tidak jauh berbeda dari akhir tahun lalu. Pada tahun 2024, sampai dengan Oktober total penyerapan anggaran sebesar 5,60 T (80,11%) dari total pagu anggaran sebesar 6,99 T. Terdiri dari belanja pegawai (51) = 1,18 T (83,87% dari 1,41 T) ; belanja barang (52) = 0,69 T (66,28% dari 1,05 T) ; belanja modal (53) = 0,084 T (36,14% dari 0,23 T); belanja bansos (57) = 0,12 T (81,36% dari 0,015 T); dana transfer = 3,62 T (84,67% dari 4,27 T).  Sedangkan tahun 2025 sampai Oktober, tercatat  total penyerapan anggaran sebesar 5,30 T (81,39%) dari total pagu anggaran sebesar 6,51 T dengan rincian realisasi per jenis belanja sebagai berikut : belanja 51 = 1,23 T (85,31% dari 1,45 T); belanja 52 = 0,48 T (63,58% dari 0,76 T); belanja 53 = 0,069 T (34,14% dari 0,20 T); belanja 57 = 0,015 T (88,31% dari 0,017 T); dana transfer = 3,49 T (85,65% dari 4,08 T).

Melihat dari tren penyerapan anggaran tersebut, secara keseluruhan pada tahun 2025 terdapat kenaikan penyerapan meskipun pada awal tahun terdapat kebijakan efisiensi anggaran hampir di seluruh Kementerian/Lembaga dengan penurunan pagu total sebesar 0,48 T. Kenaikan tersebut berasal dari realisasi belanja pegawai dengan nilai 1,23 T dan dana transfer 3,49 T yang menyumbang persentase penyerapan tertinggi dibanding jenis belanja yang lain. Kenaikan pada belanja pegawai disebabkan terdapat banyak pengangkatan pegawai PPPK di Tahun 2025 terutama pada awal Triwulan IV.

Adanya kenaikan penyerapan anggaran di tahun 2025 ini tidak lantas menunjukkan capaian yang maksimal bagi satker di lingkup KPPN Purwokerto. Nyatanya, target penyerapan anggaran di Triwulan IV harus mencapai minimal sebesar 90-95% dari pagu masing-masing jenis belanja. Selisih capaian ini merupakan tantangan yang cukup besar bagi KPPN Purwokerto dan satker-satker di wilayah kerjanya, apalagi aktivitas Akhir Tahun Anggaran 2025 efektif hanya di bulan November hingga pertengahan Desember saja. Langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan diantaranya adalah melakukan percepatan penyerapan dan memastikan proses belanja kontraktual di triwulan IV dapat diselesaikan lebih cepat baik dari sisi administratif maupun proses pengadaannya.

Jika melihat kembali persentase percepatan baik tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya, sebetulnya memiliki kecenderungan yang sama. Sebagian besar kegiatan dilakukan di Triwulan IV pada bulan November-Desember terutama pada belanja barang dan modal. Hal ini yang sepatutnya perlu dilakukan evaluasi setiap awal tahun agar tidak berulang ke tahun-tahun berikutnya. Akan lebih baik jika satker melakukan perencanaan kegiatan dengan beban belanja 52 dan 53 pada awal tahun atau maksimal sampai dengan triwulan II. Dengan demikian akan mengurangi ke-chaos an pada akhir tahun anggaran mengingat LLAT akan ada pembatasan pengajuan pembayaran, dan sebagainya.