Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

1. Persyaratan

  • Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari satuan kerja.
  • Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
  • Satuan Kerja Non Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui aplikasi GPP/BPP/DPP
  • Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring atas Konsep SKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN
  • Pegawai Seksi PD/PDMS memilih SKPP yang muncul di monitoring/daftar kerja untuk diproses.
  • Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penelitian dan validasi atas data-data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima. Penelitian dan validasi dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pada aplikasi gaji
  • Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang tidak sesuai, maka Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan melalui aplikasi gaji. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat dilihat oleh Satker melalui aplikasi gaji.
  • Apabila penelitian dan validasi yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, maka Pegawai Seksi PD/PDMS meneruskan permintaan pengesahan SKPP kepada Kepala Seksi PD/PDMS
  • Kepala Seksi PD/PDMS melakukan penelitian atas hasil validasi SKPP. Apabila hasil penelitian telah sesuai, Kepala Seksi PD/PDMS menonaktifkan data pegawai secara otomatis dan melakukan pengesahan terhadap SKPP
  • Apabila hasil penelitian tidak sesuai, Kepala Seksi PD/PDMS mengembalikan pengesahan SKPP kepada Petugas Validasi untuk diteruskan kepada Satker Penerbit SKPP.
  • Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi PD/PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PD/PDMS dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

3. Waktu Penyelesaian

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.