Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rantauprapat merupakan salah satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyelenggarakan fungsi:
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
- pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- pengelolaan rencana penarikan dana;
- pengelolaan rekening pemerintah;
- pelaksanaan fasilitasi Kerj asama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
- pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rantauprapat terdiri atas:
- Subbagian Umum;
- Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker;
- Seksi Bank;
- Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Umum mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan;
- melakukan penatausahaan akun pengguna (user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);
- melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga;
- melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi;
- melakukan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU);
- penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja;
- melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang;
- monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan;
- supervisi teknis Sistem Perbendaharan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);
- asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal;
- penyelenggaran fungsi manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan;
- Pengelolaan Layanan Perbendaharaan (treasury management representative) dan rencana penarikan dana;
- melakukan koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya;
- melakukan monitoring penerimaan dana transfer.
Seksi Bank mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- fungsi pengelolaan kas (cash management);
- penerbitan Daftar Tagihan;
- pengelolaan rekening pemerintah;
- penatausahaan penerimaan negara;
- penyelesaian retur;
- pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara;
- konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan;
- fungsi layanan bantuan (Helpdesk) penerimaan negara;
- monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi;
- pengelolaan dokumen sumber dan analisis data penerimaan Fihak Ketiga (PFK);
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas (Cash Management System) pada rekening bendahara;
- monitoring dan evaluasi kredit program.
Seksi Verifikasi, Akuntasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas sebagai berikut:
- melakukan verifikasi dokumen pembayaran;
- rekonsiliasi data laporan keuangan;
- penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN)-Daerah;
- pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran;
- pembinaan pertanggungjawaban bendahara;
- rekonsiliasi data rekening pemerintah;
- penyusunan laporan saldo rekening pemerintah;
- pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang;
- penerbitan dokumen pengendalian penerimaan;
- pemantauan pengendalian intern;
- pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis;
- koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan Negara;
- pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayank (WBK/ WBBM).