Sehubungan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-34/PB/2020 tanggal 20 Januari 2020 hal tersebut pada pokok surat, dapat disampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan Perpres 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa:
-
PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara (Pasal 1 Ayat (1).
-
PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku (Pasal 7 Ayat (1)).
- Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara (Pasal 8).
-
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016, persyaratan untuk menjadi bendahara Satker Pengelola APBN adalah sebagai berikut:
a. PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri
b. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
c. Golongan minimal II/b atau sederajat; dan
d. Memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi.
- Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1), seluruh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola APBN terhitung mulai tanggal 21 Januari 2020 harus sudah memiliki Sertifikat Bendahara.
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi Satuan Kerja yang bendaharanya belum bersertifikat agar segera diganti dengan PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri yang sudah memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi.
- Mekanisme Sertifikasi Bendahara setelah implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 secara penuh (tanggal 20 Januari 2020) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Pelatihan Bendahara yang diadakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian
- Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2020, dalam hal masih terdapat Satuan Kerja yang belum memiliki bendahara tersertifikasi, maka:
- Satuan Kerja dimaksud masih dapat menggunakan Bendahara yang ditunjuk saat ini dengan menyampaikan Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Kerja bersangkutan yang menyatakan kesanggupan bahwa Bendaharanya akan mengikuti Sertifikasi Bendahara paling lambat pada Triwulan I tahun 2020;
- Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan pada huruf (a), Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Berasal dari Satuan Kerja unit eselon I yang sama;
- Berasal dan i Satuan Kerja dengan Kementerian Negara/Lembaga yang sama;atau
- Apabila dua ketentuan diatas tidak dapat dilaksanakan, maka Pengangkatan Bendahara dapat dilakukan pada satuan kerja pada wilayah kerja KPPN yang sama;
- Pengangkatan Bendahara dimaksud agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
- Mekanisme pergantian bendahara berpedoman pada PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 230/PMK.05/2016.
- Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b), maka seluruh pembayaran atas beban APBN yang dilakukan oleh Satuan Kerja harus menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga dan terhadap Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan yang telah dimintakan sebelumnya harus dipertanggungjawabkan atau disetor ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang
Surat Kepala KPPN Selong Nomor S-75/WPB.23/KP.03/2020 tanggal 28 Januari 2020 hal Tindak Lanjut Perpres 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pasca 20 Januari 2020 dapat diunduh disini.