Pada acara pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia masa bakti ke-2, dalam pidatonya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa sebagai upaya penyederhanaan birokrasi secara besar-besaran yaitu dengan cara penyederhanaan eselon yang digantikan dengan jabatan fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi. Semua kementerian/lembaga berupaya melaksanakan amanat presiden, begitu pula Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Latar belakang pembentukan jabatan fungsional di lingkungan DJPb adalah Kinerja pelaksanaan APBN yang berdampak pada output delivery yang belum optimal, antara lain revisi anggaran (13.868 kali), keterlambatan penyampaian data kontrak (20%), keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN (8%), dispensasi SPM di akhir tahun dan anggaran (3.851) dan retur SP2D (47.704). Data diambil selama periode pelaksanaan anggaran tahun 2019. Adapun kondisi yang diharapkan yaitu Pengelola Keuangan harus mampu mewujudkan Visi Pemerintah melalui perencanaan pembangunan yang dialokasikan dalam APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara bertahap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan berupaya menjalankan amanat Presiden tersebut di atas, serta sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa bahwa Bendahara merupakan pejabat fungsional maka lebih lanjut muncul PP Nomor 7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara. Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan bahwa tahun 2020 ini Bendahara di semua instansi pemerintah harus telah tersertifikasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 dab 54 Tahun 2018 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Terbuka K/L, terdapat periode inpassing sampai dengan bulan Oktober tahun 2020 dimana khusus pada masa inpassing ini, pendidikan minimal SLTA dapat diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN. Terakhir disampaikan dalam nota dinas Direktur Sistem Perbedaharaan nomor ND-694/PB.7/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Penyampaian Kembali Informasi Pelaksanaan Seleksi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN bahwa batas waktu pengangkatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/inpassing adalah 23 Oktober 2020. Dalam hal ini, KPPN sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah yang berhubungan langsung dengan satuan kerja kementerian/lembaga diminta untuk menghimbau kepada satker yang telah memperoleh penetapan formasi jabatan dari MenPAN-RB untuk menunjuk dan mengajukan permintaan user operator aplikasi e-jafung pada satkernya. Selain itu KPPN juga diminta untuk melakukan pendampingan kepada satker mitra kerjanya untuk menyusun kebutuhan formasi jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN serta meminta satker untuk berperan aktif berkoordinasi dengan Unit Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing K/L terkait penetapan formasi jabatan dan usulan inpassing.