Jl Basuki Rahmat KM 7,Malaingkedi, Sorong, Papua Barat

Tugas Pokok dan Fungsi KPPN Sorong

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-262/PMK.1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong yang merupakan KPPN Tipe Al mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, KPPN Sorong menjalankan beberapa fungsi diantaranya :


a. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);

c. penyaluran pembiayaan atas beban AnggaraPenclapatan clan Belanja Negara (APBN);

d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;

e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan danakuntansi serta pertanggungjawaban benclahara;

g. pembinaan clan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal;

i. pelaksanaan manajemen mutu layanan;

j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);

k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative/ TMR);

l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;

m. pengelolaan rencana penarikan dana;

n. pengelolaan rekening pemerintah;

o. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;

p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;

q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;

r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;

s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ;

t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search